Tagar 'KawalPutusanMK' Mendadak Viral, Peringatan Darurat Beredar Luas di Media Sosial

Tagar 'KawalPutusanMK' Mendadak Viral, Peringatan Darurat Beredar Luas di Media Sosial

Tagar 'KawalPutusanMK' Mendadak Viral, Peringatan Darurat Beredar Luas di Media Sosial--Dok/Net

 

Keputusan MK tersebut mengatur bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

BACA JUGA:Dor Dor Dor, KPU Kepahiang Diserbu Ratusan Massa Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan!

BACA JUGA:Kabar Gembira, Sekarang Ada Formasi CPNS Pemkot Bengkulu, Buruan Daftar!

Putusan ini kemudian memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pejabat politik. 

 

Ada yang berpendapat bahwa putusan ini membuka peluang lebih besar bagi partai-partai kecil untuk bersaing di Pilkada, namun ada juga yang khawatir akan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa terjadi.

 

Ketika kabar ini mulai ramai dibahas, muncul pula isu tentang rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggelar rapat guna membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. 

 

Rapat ini dilakukan sehari setelah putusan MK keluar, yaitu pada Rabu, 21 Agustus 2024. Beberapa pihak merasa bahwa revisi UU Pilkada ini dilakukan untuk menganulir atau memodifikasi putusan MK, yang memicu keresahan di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:KUA Tebat Karai Buka Layanan Pengukuran Arah Kiblat, Polsek Tebat Karai Bangun Musala!

BACA JUGA:Banyak Masyarakat Bingung, Begini Penjelasan Tentang Kopi Grade A Petik Merah!

Banyak masyarakat yang merasa bahwa gerakan 'Peringatan Darurat' ini adalah bentuk kegelisahan dan keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.

 

Sumber: