Pemkab Kepahiang Setujui Pembelian Gas LPG Subsidi Wajib Menggunakan KTP, Agar Tepat Sasaran!
Disperkop UKM Kepahiang melakukan pengecekan pangkalan gas LPG subsidi yang sebentar lagi pembeliannya wajib menggunakan KTP--Radarkepahiang.id
BACA JUGA:Segera Jual, Update Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini Naik Lagi!
BACA JUGA:1,5 Ton BBM Pertalite Oplosan Diamankan Polres Kepahiang, Pelaku Dalam Pemeriksaan Polisi!
Untuk diketahui, pemerintah membuat kebijakan baru terkait pembelian gas LPG subsidi, yaitu wajib menggunakan KTP untuk setiap kali membeli komoditas bahan bakar tersebut. Kebijakan itu sudah berlaku per 1 Januari 2024. Hanya saja saat ini ditingkat daerah, masih dilakukan pendataan, lantaran belum tersedianya aplikasi khusus distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
Meskipun demikian, Abdullah mengatakan jika saat ini masyarakat masih bisa menggunakan gas LPG 3 kg. Namun dengan syarat membawa KTP dan kartu keluarga (KK). Data dalam kartu identitas tersebut akan dimasukkan dalam aplikasi saat pembelian LPG subsidi.
"Setiap warga boleh mendaftar dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk didaftarkan dalam aplikasi. Ini juga untuk meminimalisir pembelian dalam jumlah banyak," kata Abdullah.
BACA JUGA:Angka Kasus Pernikahan Dini di Kepahiang Mencapai 156 Kasus
BACA JUGA:Daffa Al Falah, Pemuda Asal Kepahiang Raih Beasiswa S2 Gratis dari Pemerintah Inggris
Dia melanjutkan, setelah data konsumen masuk ke dalam aplikasi, transaksi pembelian gas LPG subsidi bisa dilakukan. Untuk pembelian selanjutnya, konsumen hanya perlu membawa KTP.
Meski ada syarat dalam pembelian gas LPG subsidi, Abdullah memastikan kalau masyarakat tetap bisa dengan mudah mendapatkannya.
"Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan dengan dibantu oleh Pemda dan pangkalan. Semoga masyarakat bisa memahami kebijakan ini dan sesuai harapan kita semua. Hanya saja untuk memaksimalkan itu, kita masih menunggu pemberlakuan aplikasi khusus distribusi gas LPG subsidi," pungkasnya.
Sumber: