130 Bidang Tanah Aset Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat

130 Bidang Tanah Aset Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat

Data BKD Kepahiang sebutkan 130 bidang tanah aset Pemkab Kepahiang belum bersertifikat/Foto: Pengukuran tapal batas kelurahan oleh Bagian Pemerintahan--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Bidang aset BKD Kepahiang mencatat jika sampai saat ini, sebanyak 130 bidang tanah aset Pemkab Kepahiang belum bersertifikat. Demikian disampaikan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM, CGRE melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos MM.

 

Menurut Herwin, data aset berupa tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat ini, didapat berdasarkan kegiatan inventarisasi yang dilakukan BKD Kepahiang tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Innalillahirojiun, Pengendara Motor Tewas Seketika Usai Ditimpa Pohon Tumbang di Pantai Panjang

BACA JUGA:Harga Kopi Turun Terus, Harga Lada Terbaru Kian Meroket, Cek Sekarang!

Aset barang milik daerah yang belum bersertifikat ini berupa lahan, termasuk tanah di bawah badan jalan yang merupakan aset milik Pemkab Kepahiang.

 

"Sesuai ketentuan dan peraturannya, aset barang milik daerah berupa lahan tersebut harusnya berserfikat. Tercatat ada 130 bidang tanah milik Pemkab Kepahiang belum bersertifikat, termasuk tanah bawah badan jalan," ujar Herwin.

 

Ditemukannya ratusan bidang tanah aset Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat itu, menurut Herwin langsung ditindaklanjuti Pemkab Kepahiang dengan cara mengajukan proses penerbitan sertifikat. 

BACA JUGA:Disperkop UKM Kepahiang: Jika Ada yang Jual Gas Elpiji Subsidi di Atas HET, Laporkan!

BACA JUGA:Taman Santoso Tak Terawat, Disparpora Minta Bantuan DLH Kepahiang

Tahun 2024 ini, sebanyak 60 bidang tanah aset Pemkab Kepahiang diusulkan penerbitan sertifikatnya langsung atas nama Pemkab Kepahiang.

 

Sumber: