Disperkop UKM Sidak Apotek dan Toko Kecantikan, Begini Hasilnya!

Disperkop UKM Sidak Apotek dan Toko Kecantikan, Begini Hasilnya!

Disperkop UKM Sidak Apotek dan Toko Kecantikan, Begini Hasilnya!--Jimmy Mayhendra

Disperkop UKM Sidak Apotek dan Toko Kecantikan, Begini Hasilnya!

Radarkepahiang.id - Menindaklanjuti tembusan Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, langsung melaksanakan Sidak ke sejumlah apotek dan toko kecantikan yang ada di Kabupaten Kepahiang, Jumat 27 Juli 2024.

 

Salah satu sasaran utama dalam pelaksanaan Sidak kali ini adalah, 2 toko kecantikan yang sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) II oleh BPOM Rejang Lebong.

 

Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE menuturkan bahwa terkhusus untuk kedua toko kecantikan yang sebelumnya mendapatkan SP II dari BPOM Rejang Lebong, terpantau sudah tidak lagi menjajakan produk-produk yang menjadi temuan. 

BACA JUGA:Pemilik Pangkalan Ingat, Penjualan Gas Elpiji Subsidi Wajib Mematuhi HET

"Bahkan produk yang menjadi temuan tersebut, saat ini diketahui telah disita oleh BPOM Rejang Lebong. Sehingga untuk kedua toko yang kami tidak bisa sebutkan namanya ini masing-masing sudah bersih dari produk ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE)," ujar Abdullah.

 

Selain di toko kecantikan lanjut Abdullah, pihaknya juga mendatangi sejumlah apotek yang sebelumnya mendapatkan teguran dari BPOM Rejang Lebong. Namun setelah dilaksanakan pemeriksaan, diketahui produk-produk yang menjadi temuan ini seluruhnya telah direturn atau dilakukan pengembalian ke produsen.

BACA JUGA:Wajib Tercatat di Simas, 7 Masjid Belum Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah

"Untuk produk TIE yang sebelumnya ditemukan di apotek, sekarang ini sudah direturn alias dikembalikan ke pihak produsen," lanjutnya.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa, Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa saat ini masih ada sejumlah kosmetik ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan hasil koordinasi Disperkop UKM Kepahiang bersama dengan BPOM Rejang Lebong, ditemukan sedikitnya ada 16 jenis kosmetik ilegal yang dijajakan oleh 2 toko yang berbeda.

Sumber: