Wajib Tercatat di Simas, 7 Masjid Belum Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah
Agar mudah mendapatkan bantuan, masjid harus terdata dalam aplikasi Simas--Istimewah
Radarkepahiang.id - Untuk menapatkan bantuan dari pemerintah, Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), Muhammad Ridwan, M.Ag menegaskan jika masjid wajib tercatat dalam Sistem Informasi Masjid atau Simas.
BACA JUGA:4 Karung Kopi Milik Warga Desa Peraduan Binjai Hilang Digondol Maling
Sebab dengan tercatat di dalam Simas, Ridwan memastikan kalua masjid akan lebih mudah terdata dan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Salah satunya banuan dari emerintah pusat seperti bantuan dari Kemenag RI.
Dikatakan Ridwan, saat ini tercatat sebanyak 228 masjid yang ada di Kabupaten Kepahiang. Bahkan dari ratusan masjid tersebut, beberapa diantaranya pernah mendapatkan bantuan dari Kemenag RI.
BACA JUGA:Sidak Hp Pelajar Dianggap Langgar Privasi Anak
Di sisi Lainnya, Ridwan juga mengungkapkan kalau saat ini, ada juga 7 masjid yang sama sekali belum tersentuh bantuan pemerintah.
Ketujuh masjid tersebut adalah, masjid sekolah yang lokasinya berada jauh dari pemukiman warga, seperti masjid-masjid yang berada di dalam lingkungan pesantren.
"Bisa jadi karena masjid tersebut belum terdaftar di aplikasi Simas.Karena jika sudah terdaftar di dalam Simas, pemerintah yang menyalurkan bantuan dari data yang ada di aplikasi itu," jelas Ridwan.
BACA JUGA:WASPADA! Ini 16 Jenis Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar di Kepahiang
Dijelaskan Ridwan, data masjid dan mushala yang ada di dalam Simas akan memudahkan akses publik dan pendataan agar masjid bisa mendapatkan bantuan.
Sumber: