Lahan Dishub Kepahiang Sengketa, Ini Opsi Jika Dipaksa Angkat Kaki!
Lahan Dishub Kepahiang Sengketa, Ini Opsi Jika Dipaksa Angkat Kaki!--Jimmy Mayhendra
Lahan Dishub Kepahiang Sengketa, Ini Opsi Jika Dipaksa Angkat Kaki!
Radarkepahiang.id - Lahan yang di atasnya berdiri bangunan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kepahiang saat ini menjadi sengketa lantaran digugat oleh salah satu pihak.
Meskipun belum mengambil tindakan darurat apapun dan masih tetap menunggu hasil persidangan, Dishub Kepahiang ternyata telah memikirkan sejumlah strategi jika nantinya lahan tersebut memang tidak dapat digunakan lagi.
BACA JUGA:Sudah SP II, Kosmetik Ilegal Masih Beredar di Kepahiang!
Kepala Dishub Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos menuturkan bahwa saat ini Dishub Kepahiang memang masih aktif melakukan pekerjaan seperti biasanya di kantor yang lahannya tengah sengketa itu.
Namun jika sewaktu-waktu ada intruksi untuk mereka supaya pindah, maka Dishub Kepahiang sudah memikirkan tempat barunya untuk menjalankan tugas negara.
"Kalau sekarang memang masih belum ada wacana pindah, karena kita masih menunggu hasil persidangan. Tapi kalau memang sewaktu-waktu diminta pindah, kita juga sudah punya tempatnya," ujar Kepala Dishub.
BACA JUGA:Cek Sekarang, Segini Rentang Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 Berdasarkan Golongan
Kepada Radarkepahiang.id, pria yang akrab disapa Bule itu mengatakan bahwa salah satu tempat yang paling strategis dan berpotensi untuk menjadi tempat pindah yakni, kantor Dishub yang berada di Terminal Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang.
"Salah satu tempat yang paling berpotensi adalah kantor Dishub yang ada di Terminal, kita bisa manfaatkan itu," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, karena ada pihak yang menggugat di Pengadilan Negeri Kepahiang, lahan Dinas Perhubungan Kepahiang kini mendadak jadi sengketa. Lahan yang saat ini sudah memiliki bangunan gedung dan ditempati oleh Dinas Perhubungan Kepahiang tersebut, digugat dan jadi sengketa karena sama sekali tidak memiliki sertifikat.
BACA JUGA:Seleksi Guru PPPK Tahun 2024, Ini Urutan Peserta Prioritas, Syarat dan Kriteria Peserta
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM, CGRE melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah mengakui kalau saat ini, lahan Dinas Perhubungan Kepahiang kini jadi sengketa lantaran ada gugatan dari pihak lain.
Padahal berdasarkan catatan BKD Kepahiang, Herwin memastikan jika lahan Dinas Perhubungan Kepahiang ini sebelumnya memang sudah dibeli oleh Pemkab Kepahiang.
Herwin menjelaskan kalau lahan Dinas Perhubungan Kepahiang ini, masuk dalam deretan aset Pemkab Kepahiang. Sebab dari cacatan yang ada di Bidang Aset BKD Kepahiang, Pemkab Kepahiang sudah membeli lahan tersebut dengan harga Rp 105 juta dari salah satu pihak.
BACA JUGA:Lahan Dishub Kepahiang Jadi Sengketa, Bule: Langkah Darurat!
"Pemkab Kepahiang memang sudah beli lahan itu dengan harga Rp 105 juta, saya kurang tahu persis berapa detilnya, namun tidak jauh dari angka itu," ujar Herwin.
Dia menjelaskan, saat dilakukannya proses jual beli, lahan Dinas Perhubungan Kepahiang yang berlokasi di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang ini, langsung beralih kepemilikannya menjadi aset atas nama Pemkab Kepahiang.
"Karena sudah dibeli, artinya sudah jadi milik kita (Pemkab Kepahiang). Lahan itu atas nama Pemkab Kepahiang," jelasnya.
Untuk diketahui kalau lahan Dinas Perhubungan Kepahiang ini mendadak jadi sengketa setelah adanya gugatan dari salah satu pihak ke Pengadilan Negeri Kepahiang.
BACA JUGA:2 Kepala KUA Dilantik, Kakan Kemenag Kepahiang Tekankan Harus Terjun ke Masyarakat
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU membenarkan adanya gugatan tersebut. Bahkan menurut bupati, gugatan tersebut dikarenakan Pemkab Kepahiang tidak memiliki sertifikat terkait pembelian lahan Dinas Perhubungan yang sudah bertahun-tahun lamanya tersebut.
Meskipun enggan menyebutkan nama penggugat, bupati Kepahiang mengatakan bahwa saat ini Pemkab Kepahiang akan menjalani setiap prosesnya.
Dengan tegas bupati Kepahiang juga mengatakan kalau pihaknya akan menyelesaikan sengketa lahan Dinas Perhubungan Kepahiang ini. Ssebab sampai saat ini, semua pihak yang terlibat dalam jual beli lahan itu, masih ada dan dapat dimintai keterangannya.
"Iya betul, sekarang ini lahan kita yang dijadikan kantor Dinas Perhubungan sedang sengketa karena digugat oleh salah satu pihak. Tapi yakinlah bahwa persoalan ini akan kita jelaskan dan secepatnya kita selesaikan. Karena sekarang pihak-pihak yang ketika itu mengetahui proses jual belinya masih ada. Seperti Kabag Pemerintahan pada masa itu, termasuk juga Kades Tebat Monok," ujar bupati.
BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Suro Bali Sumringah, KPM BLT DD Merana!
Menurutnya pada saat dilakukannya pembelian itu, lahan kantor Dishub Kepahiang memang tidak mempunyai akte jual beli, tidak ada lagi kwitansi serta tidak mempunyai sertifikat. Hingga akhirnya lahan Dinas Perhubungan Kepahiang menimbulkan permasalahan dan digugat.
Bahkan untuk membuatnya jelas, Pemkab Kepahiang juga telah melakukan penelusuran hingga ke Pemkab Rejang Lebong. Akan tetapi menurut Pemkab Rejang Lebong, lahan ini salah penempatan.
"Ketika dilakukan pembelian pada saat itu, sertifikatnya tidak ada, akte jual belinya juga tidak ada. Kita juga koordinasi dengan Kabupaten Rejang Lebong terkait sertifikatnya," lanjutnya.
BACA JUGA:Soal Lahan Puncak Mall, Begini Saran DPRD Kepahiang Untuk Pemkab Kepahiang
Sementara itu disinggung terkait hasil koordinasi bersama Pemkab Rejang Lebong itu, bupati mengatakan kalau Pemkab Rejang Lebong saat itu sertifikat yang diterbitkan Rejang Lebong salah penempatan lokasi.
"Sudah kita tanyakan, katanya (Pemkab Rejang Lebong) salah penempatan lokasi," singkatnya.
Sumber: