Lahan Dishub Kepahiang Jadi Sengketa, Bule: Langkah Darurat!

Lahan Dishub Kepahiang Jadi Sengketa, Bule: Langkah Darurat!

Lahan Dishub Kepahiang Jadi Sengketa, Bule: Langkah Darurat!--Jimmy Mayhendra

Lahan Dishub Kepahiang Jadi Sengketa, Bule: Langkah Darurat!

Radarkepahiang.id - Lahan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang saat ini mendadak jadi sengketa. Bagaimana tidak, lahan yang saat ini di atasnya sudah berdiri bangunan kantor Dishub Kepahiang ini mendadak digugat oleh suatu pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.

Kepala Dishub Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos yang dikonfirmasi terkait lahan yang mendadak jadi sengketa ini menuturkan bahwa, saat ini Dishub Kepahiang tidak akan mengambil langkah darurat apapun, mengingat saat ini gugatan tersebut masih tengah berproses di PN Kepahiang.

BACA JUGA:2 Kepala KUA Dilantik, Kakan Kemenag Kepahiang Tekankan Harus Terjun ke Masyarakat

"Tidak ada langkah darurat, sekarang ini kantor masih berjalan seperti biasanya. Kita tunggu saja bagaimana hasil persidangan ini nanti," ujar pria yang akrab disapa Bule itu.

Menurut Bule, belum ada intruksi apapun terkait tindakan darurat yang wajib mereka lakukan. Sehingga dengan demikian, baik tenaga honorer maupun ASN yang bekerja di Kantor Dishub Kepahiang masih tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa di kantor yang lahannya tengah jadi sengketa itu.

"Tidak ada intruksi untuk melakukan tindakan darurat seperti pindah kantor atau yang lainnya, jadi sampai saat ini kami masih bekerja seperti biasanya," lanjutnya.

BACA JUGA:Soal Lahan Puncak Mall, Begini Saran DPRD Kepahiang Untuk Pemkab Kepahiang

Sebelumnya diberitakan bahwa, karena ada pihak yang menggugat di Pengadilan Negeri Kepahiang, lahan Dinas Perhubungan Kepahiang kini mendadak jadi sengketa. Lahan yang saat ini sudah memiliki bangunan gedung dan ditempati oleh Dinas Perhubungan Kepahiang tersebut, digugat dan jadi sengketa karena sama sekali tidak memiliki sertifikat.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM, CGRE melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah mengakui kalau saat ini, lahan Dinas Perhubungan Kepahiang kini jadi sengketa lantaran ada gugatan dari pihak lain.
Padahal berdasarkan catatan BKD Kepahiang, Herwin memastikan jika lahan Dinas Perhubungan Kepahiang ini sebelumnya memang sudah dibeli oleh Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Berkali-kali Ditertibkan, Pedagang di Sepanjang Jalan Pasar Pagi Kepahiang Membandel

Herwin menjelaskan kalau lahan Dinas Perhubungan Kepahiang ini, masuk dalam deretan aset Pemkab Kepahiang. Sebab dari cacatan yang ada di Bidang Aset BKD Kepahiang, Pemkab Kepahiang sudah membeli lahan tersebut dengan harga Rp 105 juta dari salah satu pihak.

"Pemkab Kepahiang memang sudah beli lahan itu dengan harga Rp 105 juta, saya kurang tahu persis berapa detilnya, namun tidak jauh dari angka itu," ujar Herwin.

Dia menjelaskan, saat dilakukannya proses jual beli, lahan Dinas Perhubungan Kepahiang yang berlokasi di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang ini, langsung beralih kepemilikannya menjadi aset atas nama Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Sekolah Ditekankan Rutin Sidak Hp Pelajar!

"Karena sudah dibeli, artinya sudah jadi milik kita (Pemkab Kepahiang). Lahan itu atas nama Pemkab Kepahiang," jelasnya.

Untuk diketahui kalau lahan Dinas Perhubungan Kepahiang ini mendadak jadi sengketa setelah adanya gugatan dari salah satu pihak ke Pengadilan Negeri Kepahiang.

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU membenarkan adanya gugatan tersebut. Bahkan menurut bupati, gugatan tersebut dikarenakan Pemkab Kepahiang tidak memiliki sertifikat terkait pembelian lahan Dinas Perhubungan yang sudah bertahun-tahun lamanya tersebut.

BACA JUGA:Nyaris Ludes Terbakar, Rumah Petani Kelurahan Ujan Mas Atas Diselamatkan Tetangga

Meskipun enggan menyebutkan nama penggugat, bupati Kepahiang mengatakan bahwa saat ini Pemkab Kepahiang akan menjalani setiap prosesnya.

Dengan tegas bupati Kepahiang juga mengatakan kalau pihaknya akan menyelesaikan sengketa lahan Dinas Perhubungan Kepahiang ini. Ssebab sampai saat ini, semua pihak yang terlibat dalam jual beli lahan itu, masih ada dan dapat dimintai keterangannya.

"Iya betul, sekarang ini lahan kita yang dijadikan kantor Dinas Perhubungan sedang sengketa karena digugat oleh salah satu pihak. Tapi yakinlah bahwa persoalan ini akan kita jelaskan dan secepatnya kita selesaikan. Karena sekarang pihak-pihak yang ketika itu mengetahui proses jual belinya masih ada. Seperti Kabag Pemerintahan pada masa itu, termasuk juga Kades Tebat Monok," ujar bupati.

Menurutnya pada saat dilakukannya pembelian itu, lahan kantor Dishub Kepahiang memang tidak mempunyai akte jual beli, tidak ada lagi kwitansi serta tidak mempunyai sertifikat. Hingga akhirnya lahan Dinas Perhubungan Kepahiang menimbulkan permasalahan dan digugat.

Bahkan untuk membuatnya jelas, Pemkab Kepahiang juga telah melakukan penelusuran hingga ke Pemkab Rejang Lebong. Akan tetapi menurut Pemkab Rejang Lebong, lahan ini salah penempatan.

"Ketika dilakukan pembelian pada saat itu, sertifikatnya tidak ada, akte jual belinya juga tidak ada. Kita juga koordinasi dengan Kabupaten Rejang Lebong terkait sertifikatnya," lanjutnya.

Sementara itu disinggung terkait hasil koordinasi bersama Pemkab Rejang Lebong itu, bupati mengatakan kalau Pemkab Rejang Lebong saat itu sertifikat yang diterbitkan Rejang Lebong salah penempatan lokasi.

"Sudah kita tanyakan, katanya (Pemkab Rejang Lebong) salah penempatan lokasi," singkatnya.

Sumber: