Soal Lahan Puncak Mall, Begini Saran DPRD Kepahiang Untuk Pemkab Kepahiang
Saran DPRD Kepahiang kepada Pemkab Kepahiang terkait persoalan lahan Puncak Mall Kepahiang --Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Sengketa lahan Puncak Mall Kepahiang yang sampai saat ini masih terus bergulir, menuai perhatian anggota DPRD Kepahiang.
Sebab berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), lahan Puncak Mall Kepahiang yang berlokasi di Kelurahan Pasar Kepahiang ini, sudah sah menjadi aset Pemkab Kepahiang.
Namun di sisi lainnya, lahan tersebut sampai saat ini belum memiliki sertifikat karena belum diterbitkan oleh BPN/ATR Kepahiang dengan berbagai alasan yang juga tidak kalah kuat.
BACA JUGA:25 Anggota DPRD Kepahiang Terpilih Dilantik, Unsur Pimpinan Dewan Wajib Kembalikan Aset Pemerintah
Salah satunya karena lahan Puncak Mall Kepahiang ini masih tercatat sebagai aset barang milik negara pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq BPDAS di Kementerian Keuangan.
Terkait hal ini Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE M.Si menyarankan agar Pemkab Kepahiang melakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hal ini menurutnya menjadi salah satu upaya jemput bola untuk usulan pelepasan aset kepada Kementerian Keuangan.
"Saran kami, Pemkab Kepahiang berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu, agar kiranya melakukan jemput bola untuk mengajukan pelepasan aset dari Kementerian Keuangan," ujar Andrian.
Politisi Golkar itu menyarankan agar Barang Milik Negara (BMN) tersebut, bisa diserahkan kepada Pemkab Kepahiang dan menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Kepahiang. Pria yang disapa Aan ini juga mengaku kalau pihaknya tak ingin persoalan lahan Puncak Mall Kepahiang ini menjadi masalah yang berlarut-larut.
Dengan demikian dirinya berharap nantinya status aset tersebut menjadi jelas dan bisa di manfaatkan oleh Pemkab Kepahiang Kepahiang.
Sumber: