Dugaan Korupsi Dana CSR Rumah Kreatif BUMN Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Dugaan Korupsi Dana CSR Rumah Kreatif BUMN Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?--Jimmy Mayhendra
Dugaan Korupsi Dana CSR Rumah Kreatif BUMN Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Radarkepahiang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang saat ini telah menaikkan status dugaan korupsi dana CSR Rumah Kreatif Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kepahiang dari yang semula berstatus penyelidikan menjadi ke tingkat penyidikan.
Ini disampaikan Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH saat press release capaian kerja Kejari Kepahiang dalam rangka HUT Adhyaksa, Senin 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Rp 1,4 Miliar Kerugian Negara Berhasil Diamankan Kejari Kepahiang, Ini Sumbernya!
Dijelaskan Kasi Intel, saat ini terkait dugaan korupsi dana CSR yang melibatkan rumah kreatif BUMN Kepahiang itu sekarang sudah naik status menjadi penyidikan. Kendati demikian bagaimana terkait dalangnya? apakah ada seseorang yang dianggap bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut?
Kasi Intel menyebutkan bahwa meskipun sudah naik ke tingkat penyidikan, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi rumah kreatif BUMN Kepahiang ini.
BACA JUGA:Salahkan Anggaran, Dinas Pertanian Kepahiang Ngeluh Kekurangan Vaksin Rabies Untuk HPR
"Sekarang statusnya sudah naik menjadi ke tahap penyidikan. Soal tersangka, memang masih belum ada," ujsr Kasi Intel.
Dijelaskan lebih lanjut, saat ini Kejari Kepahiang masih perlu memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli untuk mengubgkap perkara ini agar terang benderang.
"Sekarang kami masih perlu memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana CSR yang diduga dilakukan oleh Rumah Kreatif BUMN Kepahiang. Guna melengkapi bukti yang dibutuhkan, Kejari Kepahiang menyita sejumlah alat bukti yang diduga ada kaitannya terhadap dugaan korupsi dana CSR tersebut.
BACA JUGA:Ngaku Dibegal TKP Liku 9, Warga Talang Benih yang Bikin Heboh Akhirnya Buat Klarifikasi
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, SH, MH yang saat itu menyelidiki kasus ini menuturkan bahwa, dari beberapa alat bukti yang disita ini, ada beberapa barang milik UMKM yang tersimpan di rumah kreatif BUMN Kepahiang.
"Kami telah melakukan penggeledahan kemarin, ada beberapa alat bukti yang kami sita termasuk dengan barang-barang milik UMKM. Kami juga tidak menyangka, kok bisa barang-barang ini ada di Rumah Kreatif BUMN," jelas Nanda.
BACA JUGA:Begini Penjelasan PMD Soal SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kepahiang!
Adapun beberapa barang sitaan yang berhasil diamankan oleh Kejari Kepahiang, meliputi 1 unit Ginder, 1 Unit Mesin Espresso, 1 Unit Seller, 1 Unit Timbangan 50 Kg, 1 Lembar Terpal, 1 Set Kursi dan Meja, 1 Unit Komputer Merk Asus serta 2 Unit Komputer Merk Lenovo.
"Semua barang sitaan ini akan dibawa ke Kejari Kepahiang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," singkatnya.
Sumber: