Ada Perda PDRD, Pemkab Kepahiang Lakukan Ekstensifikasi Pajak Daerah Untuk Dongrak PAD

Ada Perda PDRD, Pemkab Kepahiang Lakukan Ekstensifikasi Pajak Daerah Untuk Dongrak PAD

Kepala BKD Kepahiang, Jono melalui Kabid Pendapatan, Amarullah menjelaskan peluang retribusi daerah untuk mennunjang pendapatan daerah sebagai PAD--Radarkepahiang.bacakoran.co

Radarkepahiang.id - Sumber pendapatan asli daerah berpotensi kian meluas jika Revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bersinggungan dengan UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diterapkan. Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur penerapan opsen ataupun pengutan tambahan untuk sejumlah jenis pajak.

BACA JUGA:Dari Lombok Bupati Kepahiang Bawa Pulang Penghargaan Kemendes PDTT

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menjelaskan, potensi bertambahnya pendapatan melalui retribusi pajak daerah tersebut, karena opsen diterapkan tanpa mengubah skema dan tarif yang berlaku sebelumnya. 

 

Ekstensifikasi pajak daerah ini ditujukan, sebagai upaya dalam menunjang penerimaan kas daerah dengan perluasan cakupan pengenaan pajak dengan menambah sejumlah sumber penerimaan pajak.

BACA JUGA:Masih Belum Terungkap, Ini 18 Fakta Menarik Peristiwa Tragis di Talang Tige, Nomor 6 Paling Janggal!

"Terkait dengan potensi adanya objek pajak baru ini, terus kita inventarisir dan yang pasti, dalam Raperda PDRD sesuai dengan UU HKPD tersebut, dilakukannya kesesuaian besaran tarif. Dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak ini, kita telah melakukan upaya-upaya melalu intensifikasi dan ekstensifikasi pajak," jelas Amarullah.

 

Dijelaskan Amarullah, berbagai jenis pajak daerah yang sejauh ini ditarik retribusinya oleh Pemkab Kepahiang yakni PBB-P2, reklame, pajak rumah makan, pajak sarang walet, BPHTB dan sejumlah pajak lainnya. 

BACA JUGA:Bansos Janda Fakir Miskin Disalurkan Langsung Oleh Gubernur, Ini Jadwalnya!

Terkait adanya perubahan tarif sambung Amarullah, nantinya akan dibahas dalam perubahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang hingga saat ini masih pembahasan.

 

"Upaya peningkatan pendapatan dari sektor pajak salah satunya dengan mendorong digitalisasi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Pada dasarnya, UU HKPD ini akan memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah," ujar Amarullah.

BACA JUGA:34 Paket Sabu Dibuang Pengedar Narkoba Asal Kelobak ke Dalam Kloset, Kasat: Ini Modus Baru!

Sumber: