Bukan Kewenangan Kabupaten, Dishub Kepahiang 'Merengek' Minta Perbaikan Traffic Light Rusak ke Provinsi

Bukan Kewenangan Kabupaten, Dishub Kepahiang 'Merengek' Minta Perbaikan Traffic Light Rusak ke Provinsi

Karena bukan wewenang kabupaten, Dishub Kepahiang minta perbaikan Traffic Light rusak ke provinsi.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Demi mengatasi masalah Traffic Light rusak di Kepahiang, Dinas Perhubungan atau Dishub Kepahiang terpaksa "merengek" minta perbaikan ke provinsi.

BACA JUGA:Di Kepahiang Seorang Ibu Diduga Tega Habisi Nyawa Anak Kandung dan Bunuh Diri

Sebab untuk memperbaiki Traffic Light rusak ini, Dishub Kepahiang tidak dapat mengandalkan APBD Kepahiang yang saat ini dibelengguh keterbatasan. 

 

Sebab seperti yang diketahui, perbaikan terhadap Traffic Light ini juga bukan wewenang kabupaten, melainkan langsung kewenangan provinsi.

BACA JUGA:Banyak Jangkit Pejabat Kepahiang, Waspada IMS Ternyata Bisa Bermutasi Jadi HIV/AIDS

Rusak sejak beberapa tahun yang lalu, Traffick Light yang diusulkan perbaikan ini adalah, Traffic Light ini yang digunakan untuk mengatur kelancaran lalu lintas di suatu persimpangan dengan cara, memberi kesempatan pengguna jalan masing-masing arah untuk berjalan secara bergantian.

 

Kadis Perhubungan Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos mengatakan jika keterbatasan anggaran Pemkab Kepahiang, membuat pihaknya terpaksa mengajukan perbaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jadi Korban Tabrak Lari, Lansia 75 Tahun Meninggal Dunia

"Selain itu kewenangan terhadap Traffic Light di Kabupaten Kepahiang ini, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sehingga untuk perbaikan dan pemeliharaannya kita usulkan ke Pemprov," kata Febrian.

 

Febrian mengakui jika kondisi Traffic Light yang ada di Kabupaten Kepahiang, tidak berfungsi dengan baik. 

Seperti di simpang menuju lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Kepahiang, simpang puncak mall, simpang Kecamatan Merigi dan beberapa titik lainnya.

Sumber: