Buruan Manfaatkan, Sekarang Pemkab Kepahiang Ada Program BPHTB Gratis, Bikin Sertifikat Tanah Jadi Gampang!

Buruan Manfaatkan, Sekarang Pemkab Kepahiang Ada Program BPHTB Gratis, Bikin Sertifikat Tanah Jadi Gampang!

Program BPHTB Gratis Pemkab Kepahiang mempermudah masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Bagi masyarakat Kepahiang yang ingin membuat sertifikat lahan, sekarang ini Pemkab Kepahiang ada program BPHTB gratis. BPHTB ini sendiri, merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang merupakan syarat dalam membuat sertifikat tanah

BACA JUGA:Sopir Mobil Cabe Ditangkap Bawa Sabu Jadi Wajah Baru 'Lingkaran Setan', Tersangka Ngaku Untuk Doping!

Program BPHTB gratis ini, sengaja dibuat berdasarkan kebijakan Pemkab Kepahiang khusus untuk bidang tanah yang ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL BPN/ATR. Program ini pastinya, sangat membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengusulkan pembuatan sertifikat tanah atau lahan. 

 

Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menjelaskan, BPHTB gratis yang diberlakukan untuk program PTSL tersebut, untuk mendukung program percepatan sertifikat bagi masyarakat. Yakni mendukung program pemerintah pusat dalam hal ini BPN untuk melegalisasi tanah milik warga.

 

"Sebenarnya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB merupakan kewajiban dari pemilik sertifikat tanah kepada pemerintah daerah yang diharus dibayarkan kepada pemerintah. Namun, khusus program PTSL yang juga sebagian membantu masyarakat karena keterbatasan, Pemkab Kepahiang melalui SK bupati menetapkan BPHTB gratis tahun 2024," terang Amarullah.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jadi Korban Tabrak Lari, Lansia 75 Tahun Meninggal Dunia

Biasanya lanjut Amarullah, kewajiban BPHTB ini dibayarkan kepada pemerintah daerah, apa bila masyarakat melakukan kepengurusan sertifikat. 

 

Rumus menghitung tarif BPHTB adalah, tarif pajak 5 persen dikalikan dasar pengenaan pajak (NPOP-NPOPTKP). Besarnya NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda. Namun sesuai Pasal 87 ayat (4) UU PDRD nomor 28/2009, ditetapkan paling rendah sebesar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.

BACA JUGA:Pemerintah Permudah Petani Mendapatkan Pupuk Subsidi, Cukup Mengguakan KTP Elektronik!

Perlu digarisbawahi, Amarullah menjelaskan jika BPHTB gratis ini hanya untuk pengurusan PTSL dan bukan semua kepengurusan BPHTB dapat digratiskan oleh Pemkab Kepahiang.

 

Sumber: