Pemerintah Permudah Petani Mendapatkan Pupuk Subsidi, Cukup Mengguakan KTP Elektronik!

Pemerintah Permudah Petani Mendapatkan Pupuk Subsidi, Cukup Mengguakan KTP Elektronik!

Cukup menggunakan KTP Elektronik, pemerintah saat ini mempermudah petani melakukan penebusan untuk mendapatkan pupuk subsidi pemerintah--Istimewah

Radakepahiang.id - Hanya dengan menggunakan KTP Elektronik, saat ini pemerintah semakin mempermuda petani mendapatkan pupuk subsidi

Kemudahan yang diberikan pemerintah ini, adalah untuk memperlancar pengalokasian pupuk subsidi ke daerah-daerah untuk memenuhi kebutuhan para petani. 

BACA JUGA:Petani Wajib Paham, Berikut Ini Jenis Pupuk NPK Subsisi dan Non Subsidi yang Banyak Beredar

Dengan dasar Surat Keputusan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian nomor 04/KPTS/RC.210/B/01/2024, tentang penyaluran pupuk subsidi dari kios pengecer ke petani, saat ini petani semakin dipermudah dalam mendapatkan pupuk subsidi pemerintah.

 

Sebab sesuai dengan ketentuan itu, para petani dapat menebus pupuk subsidi hanya dengan menggunakan KTP Elektronik saja. Tanpa harus menggunakan kartu tani, sekarang ini petani bisa mendapatkan pupuk subsidi pemerintah dengan mudah.

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Petani Kepahiang, Segini Alokasi Pupuk Subsidi Pemerintah Tahun 2024, Naik 50 Persen!

Tapi terlepas dari itu semua, syarat dan ketentuan sebelumnya yang harus dipenuhi oleh petani adalah, sudah menyusun rencana defenitif kebutuhan kelompok atau RDKK. Yaitu kebutuhan pupuk setiap masa tanamnya yang disusun bersama dengan petani.

 

Sementara itu, setiap daerah yang sudah menerapkan digitalisasi penebusan pupuk subsidi, dapat menerapkan aplikasi e-Verval. Yaitu aplikasi yang menjadi bagian sistem informasi pelaporan hasil verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi.

BACA JUGA:Sempat Dirawat di RS Padang, Jemaah Haji Asal Kepahiang Tinggal di Mekkah Tiba di Bumei Sehasen

E-Verval ini dilakukan oleh tim verval yang terdiri dari tingkat kecamatan dan pusat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

Langkah selanjutnya, penggun akan diminta untuk memindai scan KTP petani yang akan melakukan penebusan pupuk subsidi dengan menscan KTP.  Kemudian pengguna tinggal mengikuti perintah yang ada pada saat proses tersebut sampai selesai.

Sumber: