Untuk Caikan Anggaran Ini, Pemkab Kepahiang Wajibkan Lunas PBB-P2

Untuk Caikan Anggaran Ini, Pemkab Kepahiang Wajibkan Lunas PBB-P2

Untuk Caikan Anggaran Ini, Pemkab Kepahiang Wajibkan Lunas PBB-P2--DOK/Net

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang menerapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Yakni, Pemkab Kepahiang mewajibkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), serifikasi guru dan pencairan gaji kepala desa serta perangkatnya.

 

Kebijakan dan ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2024, demikian disampakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, MH. Menurut Sekkab, SE tersebut memerintahkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

BACA JUGA:Nasib Kades Tanjung Alam Ditentukan Sebelum Pilkada 2024!

BACA JUGA:Desa di Kepahiang Dapat DD Rp 80 M, Dinas PMD: Untuk Tangani Perubahan Iklim

"Melalui SE tersebut juga mengingatkan bahwa pelunasan PBB-P2 menjadi syarat pembayaran penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, untuk itu ASN harus memenuhi kewajibannya," tegas Sekkab.

 

Sekkab menuturkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memiiki peran penting dalam mendukung pembangunan dan optimalisasi pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2024. Sebab, PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi cukup besar terhadap PAD.

BACA JUGA:Ini Cara Cek Perengkingan SKD dan Jumlah Pesaing CPNS 2024

BACA JUGA:Peserta CPNS KemenkumHAM Wajib Simak, Ini Bobot Penilaian SKB dan SKB

"Tahun lalu, PAD PBB-P2 ini pencapaiannya melebihi target 100 persen,peran pajak bumi dan bangunan ini guna membiayai pembangunan prioritas daerah pendapatan dari sektor pajak, bumi dan bangunan diharapkan terus mengalami peningkatan," ujar Sekkab.

 

Untuk diketahui, pada tahun ini Pemkab Kepahiang sudah mendistribusikan sebanyak 56.000 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada para wajib pajak. Kemudian, untuk melakukan pembayaran PBB, wajib pajak di Kabupaten Kepahiang dapat melakukan pembayaran secara digital melalui Brilink maupun ritel modern yang ada, sehingga pembayaran PBB-P2 ini tidak hanya dapat dilakukan melalui bank saja.

BACA JUGA:Era Teknologi, Distan Ingatkan Penyuluh Wajib Dampingi Petani

Sumber: