Warga Daspetah Terdakwa Penikaman Polisi Saat Penggerebekan Togel Divonis Hakim 1,4 Tahun Penjara

Warga Daspetah Terdakwa Penikaman Polisi Saat Penggerebekan Togel Divonis Hakim 1,4 Tahun Penjara

Warga Daspetah terdakwa penikaman polisi jajaran Polres Kepahiang divonis hakim--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, terdakwa kasus penikaman polisi saat penggerebekan Togel, Arif Arifin warga Daspetah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, divonis hakim 1,4 tahun penjara. 

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Petani Kepahiang, Segini Alokasi Pupuk Subsidi Pemerintah Tahun 2024, Naik 50 Persen!

Terdakwa kasus penikaman polisi dengan korban Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos ini, divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Selasa 09 Juli 2024.

 

Dalam sidang yang digelar di PN Kepahiang, warga Daspetah yang sebelumnya nekat melakukan penikaman polisi menggunakan senjata tajam ini, divonis majelis hakim dengan pidana 1,4 tahun penjara. 

BACA JUGA:Barang Bukti Bernilai Puluhan Juta Rupiah Dimusnahkan Kejari Kepahiang

Dengan demikian diketahui kalau sebenarnya, vonis yang dijatuhkan mejelis hakim kepada terdakwa penikaman polisi jajaran Polres Kepahiang ini, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang ketika persidangan sebelumnya. 

 

Sebab saat itu tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kepahiang adalah, terdakwa dituntut 2 tahun penjara. Sementara vonis hakim PN Kepahiang, terdakwa kasus penikaman polisi ini hanya diganjar hukuman 1,4 tahun penjara saja.

 

Bastian Ansori, SH selaku penasehat hukum terdakwa membenarkan tentang vonis hakim terhadap kliennya ini. Dalam petikan yang dibacakan majelis hakim PN Kepahiang, terdakwa Arif Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan JPU, kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

 

"Vonis sudah dibacakan dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan," kata Bastian, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Ribuan Produk UMKM di Kepahiang Belum Kantongi Sertifikat Halal

Sumber: