Warga Daspetah Terdakwa Penikaman Polisi Saat Penggerebekan Togel Divonis Hakim 1,4 Tahun Penjara

Warga Daspetah Terdakwa Penikaman Polisi Saat Penggerebekan Togel Divonis Hakim 1,4 Tahun Penjara

Warga Daspetah terdakwa penikaman polisi jajaran Polres Kepahiang divonis hakim--Radarkepahiang.id

Terkait vonis 1 tahun 4 bulan ini lanjut Bastian, pihaknya selaku PH terdakwa mengaku masih melakukan sejumlah pertimbangan terlebih dahulu. 

Sehingga terkait upaya banding, Bastian mengungkapkan jika dirinya masih harus berkoordinasi dengan keluarga terdakwa sembari mencermati pertimbangan majelis kakim.

 

"Untuk sekarang ini, kita masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan mejelis hakim terhadap klien ini," demikian Bastian. 

 

Mengulas kembali, kasus penikaman polisi dari jajaran Polres Kepahiang ini, terjadi saat korban dan tim melakukan penggerebekan Togel TKP Daspetah. Saat digerebek berlangsung, terdakwa penikaman polisi yang saat itu terlibat dalam lingkaran judi Togel tersebut, bertindak tidak kooperatif sampai akhirnya berbalik melakukan perlawanan. 

BACA JUGA:Petani Wajib Buat RDKK, Berikut Ini HET Pupuk Subsidi Pemerintah Terbaru Tahun 2024

Menggunakan senjata tajam, warga Daspetah ini kemudian nekat melakukan penikaman polisi yang saat itu tiba untuk melakukan penangkapan. Akibat penikaman yang dilakukan terdakwa saat itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kepahiang, Fredo Ramous harus dilarikan ke RSUD Kepahiang untuk menjalani perawatan medis.

Sumber: