DLH Kepahiang Usulkan Peralihan Ratusan Petugas Kebersihan Jadi Outsourcing

DLH Kepahiang Usulkan Peralihan Ratusan Petugas Kebersihan Jadi Outsourcing

DLH Kepahiang mengusulkan peralihan ratusan petugas kebersihan jadi Outsourcing.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Sesuai dengan rencana penghapusan tenaga honorer yang diinstruksikan pemerintah pusat, kini DLH Kepahiang mengusulkan peralihan ratusan petugas kebersihan menjadi Outsourcing

Arah kebijakan ini dilakukan DLH Kepahiang, sejalan dengan arahan KemenPANRB yang mengisyaratkan peralihan pekerja teknis di lingkungan instansi pemerintah menjadi tenaga alih daya atau outsource. 

BACA JUGA:Tenaga Honorer Simak, Begini Penjelasan Sekda Kepahiang Soal Pengangkatan PPPK Teknis

Meskipun belum memiliki kepastian akan terlaksana, arah kebijakan ini pula yang nantinya diprediksi akan berdampak pada keberadaan petugas kebersihan DLH Kepahiang, yang saat ini keseluruhannya berjumlah 230 orang.

 

Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan yang sangat mendasar ini, pemerintah daerah disarankan untuk melakukan peralihan untuk memenuhi kebutuhan SDM melalui tenaga alih daya atau Outsourcing. 

BACA JUGA:Kecelakaan Kerja, Tangan Warga Cinta Mandi Baru Nyaris Putus Terkena Gergaji Mesin

Kebijakan ini tentunya tanpa pengecualian dan termasuk petugas kebersihan DLH Kepahiang. Dengan alasan ini pula, DLH Kepahiang kemudian mengusulkan agar petugas kebersihan yang berstatus sebagai THL atau tenaga honorer agar diangkat menjadi tenaga Outsourcing.

 

"Pada prinsipnya OPD hanya menjalankan intruksi dari pemerintah daerah terkait ketentuan-ketentuan alih daya petugas kebersihan pada tahun 2025 mendatang. Arah kebijakan ini juga seiring dengan adanya penghapusan tenaga honorer atau THL," terang Kepala DLH Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut.

BACA JUGA:Hp Oppo Keluaran Terbaru, OPPO A3 Pro 5G Memiliki Spesifikasi Terbaik dan Tahan Banting

Diketahui jika tenaga honorer yang akan beralih menjadi tenaga alih daya atau Outsourcing ini antara lain petugas kebersihan dan petugas keamanan. Dengan adanya peralihan tersebut, pemerintah daerah akan membebankan gaji para pekerja tersebut sebagai biaya umum, bukan biaya gaji untuk pekerja.

 

Untuk itu dijelaskan Swifanedi, jelas kalau tidak hanya ketentuan yang harus dijalankan oleh daerah, namun juga terkait dengan pembiayaan-pembiayaan yang sifatnya teknis.

Sumber: