Warga Bogor Baru Beraksi Saat Korban Ibadah, Pemilik Toko Alat Pancing Merugi Puluhan Juta

Warga Bogor Baru Beraksi Saat Korban Ibadah, Pemilik Toko Alat Pancing Merugi Puluhan Juta

Warga Bogor Baru Beraksi Saat Korban Ibadah, Pemilik Toko Alat Pancing Merugi Puluhan Juta--Istimewah

Warga Bogor Baru Beraksi Saat Korban Ibadah, Pemilik Toko Alat Pancing Merugi Puluhan Juta

Radarkepahiang.id - Setelah ditangkap karena terekam CCTv membobol toko alat pancing, PP (27) warga Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu kini menjalani hari-harinya dari balik jeruji besi.

 

Ini setelah dirinya ditangkap polisi jajaran Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pencurian di sebuah toko alat pancing yang berlokasi di Kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA:Modal Gagasan Kemeja Gratis, PAI Jajaran Kemenag Kepahiang Lolos dan Masuk Nominasi Tingkat Nasional

Efan, selaku pemilik toko yang dalam hal ini juga merupakan korban menerangkan, pelaku melancarkan aksinya saat dirinya sedang melaksanakan ibadah salat. Bahkan dengan jelas terekam CCTv, pelaku dengan santainya mengambil sejumlah peralatan pancing yang dijualnya hingga membuat korban merugi hingga puluhan juta rupiah.

 

"Kalau kerugian sudah sampai puluhan juta, kurang lebih 20 jutaan. Memang ada banyak alat-alat pancing yang dia ambil, saya baru sadar setelah kami melihat rekaman CCTv," ujar Efan.

BACA JUGA:Disperkop UKM Kepahiang Turun ke Lapangan Awasi Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kilogram, Hasilnya?

Menurut Efan, pelaku sempat memiliki waktu yang leluasa untuk melakukan pencurian ini sebab saat itu dirinya tengah ibadah salat jum'at. Sehingga hal ini menjadi kesempatan untuk terduga pelaku mengambil 7 stik pancing dan juga sejumlah pernak-pernik lainnya.

 

"Kalau kami lihat di CCTv, pwlaku itu beraksi saat saya sedang salat jum'at. Jadi memang punya waktu leluasa untuk mondar mandir di toko," lanjutnya.

 

Sebelumnya diberitakan, nekat mencuri di salah satu toko alat pancing, PP berakhir di balik jeruji besi, Rabu 26 Juni 2024 malam.

Sumber: