Modal Gagasan Kemeja Gratis, PAI Jajaran Kemenag Kepahiang Lolos dan Masuk Nominasi Tingkat Nasional
Membawa gagasan Kemeja Gratis, PAI jajaran Kemenag Kepahiang lolos dan masuk nominasi 10 besar PAI Award 2024--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Dengan membawa gagasan Kemenag Jemput Halal Gratis atau Kemeja Gratis, Dewi Sartika, S.Sos yang merupakan salah satu Penyuluh Agama Islam atau PAI jajaran Kemenag Kepahiang berhasil lolos dan masuk nominasi tingkat nasional.
Dengan gagasan Kemeja Gratis tersebut, Dewi Sartika berhasil mewakili Provinsi Bengkulu untuk ajang PAI Award kategori Pemberdayaan Ekonomi Umat tahun 2024. Berhasil masuk nominasi 10 besar, selanjutnya Dewi Sartika akan mengikuti penilaian tahap 2 yang akan berlangsung Juli 2024 mendatang.
BACA JUGA:Disperkop UKM Kepahiang Turun ke Lapangan Awasi Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kilogram, Hasilnya?
Program Kemeja Gratis ini sendiri merupakan upaya percepatan sertifikasi halal di Kabupaten Kepahiang. Dalam menjalankan program tersebut, Kemenag Kepahiang menggandeng instansi terkait yang menaungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Kepahiang.
"Keberhasilan PAI jajaran Kemenag Kepahiang yang masuk nominasi 10 besar PAI Award tingkat nasional ini, diharapkan dapat membawa produk UMKM di Kabupaten Kepahiang sampai ke tingkat nasional. Kami juga sangat mengapresiasi keberhasilan yang didukung oleh Pemkab Kepahiang ini," ujar Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si.
BACA JUGA:Sekarang Kartu Pencari Kerja Kurang Diminati Lulusan SMA
Dia menjelaskan jika kategori Pemberdayaan Ekonomi Umat yang diikuti PAI jajaran Kemenag Kepahiang dalam ajang tersebut, bukanlah hal yang mudah. Mengingat, untuk berhasil ke tahap ini, PAI jajaran Kemenag Kepahiang ini harus bersaing dengan peserta dari berbagai daerah dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Namun menurutnya, dalam mengikuti ajang bergengsi ini Kemenag Kepahiang tetap optimis untuk memberikan yang terbaik bagi Provinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Dilengkapi Fitur GenAI, Ini Deretan 10 HP Berkemampuan GenAI Terlaris Tahun 2024
Di sisi lain Albahri juga mengungkapkan kalau kewajiban sertifikasi halal ini, diwajibkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, karena merupakan amanat dari UU no 33 tahun 2014, tentang jaminan produk halal yang mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman bersertifikasi halal.
"Sekaligus mempromosikan tingginya persentase UMKM di Kepahiang yang mengurus sertifikat halal," demikian Albahri.
Sumber: