Sejumlah Aset Pariwisata Bakal di Pihak Ketigakan, Disparpora Libatkan KPKNL

Sejumlah Aset Pariwisata Bakal di Pihak Ketigakan, Disparpora Libatkan KPKNL

Sejumlah Aset Pariwisata Bakal di Pihak Ketigakan, Disparpora Libatkan KPKNL--Jimmy Mayhendra

Sejumlah Aset Pariwisata Bakal di Pihak Ketigakan, Disparpora Libatkan KPKNL

Radarkepahiang.id - Dalam rangka untuk mengembangkan potensi wisata, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang saat ini berencana untuk melakukan lelang terhadap sejumlah aset khususnya di bidang pariwisata.

 

Kepala Disparpora Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap seluruh aset pariwisata yang dimiliki oleh Disparpora. 

BACA JUGA:Tarif PBB-P2 di Kabupaten Kepahiang Naik 0,2 Persen, Berikut Rumus dan Ketentuannya!

Tidak sendirian, penelusuran aset ini pula akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghitung masing-masing nilai aset.

 

"Memang dalam melakukan pengelolaan sektor pariwisata ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, tapi juga harus ada keterlibatan pihak ketiga atau swasta. Saat ini kami bersama dengan KPKNL sedang melakukan penilaian terhadap beberapa aset kami khususnya di sektor pariwisata," ujar Rudi.

BACA JUGA:Info Haji: Begini Persiapan Calon Jemaah Haji Kepahiang Menjelang Puncak Haji di Armuzna!

Lebih lanjut dikatakan Rudi, dari hasil penilaian yang dilakukan bersama KPKNL ini nantinya, akan menjadi dasar terhadap pihaknya untuk melakukan penawaran kepada pihak ketiga. Nanti jika mendapatkan kesepakatan, maka aset tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga di bawah tanggung jawab Disparpora.

 

"Ada beberapa aset kita yang nanti pengelolaannya akan kita pihak ketigakan. Dengan pola ini diharapkan akan dapat membantu meningkatkan PAD," lanjutnya.

BACA JUGA:Selain Provinsi Bengkulu, Ini Daerah di Indonesia yang Melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Sementara itu dijwlaskan pula bahwa aset sektor wisata yang nanti dikelola oleh pihak ketiga itu nantinya akan dilakukan taken kontrak, terkait nilai kontraknya ini berdasarkan penilaian yang dilakukan dari KPKNL.

Sumber: