Banyak Keuntungannya, Simak Berikut Ini Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan Pemprov Bengkulu berikan banyak keuntungan--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Hampir setiap tahun, Pemprov Bengkulu menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini tentu memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baru-baru ini, Pemprov Bengkulu bekerjasama dengan seluruh kantor Samsat pada 10 kabupaten/kota, mulai membuka program pemutihan pajak kendaraan yang terhitung sejak, Selasa 4 Juni 2024 sampai dengan 30 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:PLN ULP Kepahiang: Sabar Ya, Proses Perbaikan Listrik Baru 78 Persen!
Lantas mengapa masyarakat tidak ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini?
Padalah dengan program pemutihan pajak kendaraan ini, ada banyak keuntungan yang dapat diperoleh masyarakat pemilik kendaraan.
Berikut ini manfaat dan tujuan diselenggarakannya program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Bengkulu. Diantaranya penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan.
BACA JUGA:Menuntut Ilmu Agama Tak Kenal Usia, KUA Seberang Musi Ajak Masyarakat Paruh Baya Belajar Barzanji
Pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan Pemprov Bengkulu ini bertujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya, program bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Pada dasarnya pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu masyarakat.
Mengenai program tersebut, masyarakat wajib mengetahui tujuan dan manfaatnya bagi wajib pajak, bahwa dengan adanya pemutihan maka dapat lebih ringan dalam membayar biaya yang dibebankan, karena biasanya denda akan dikurangi atau dihilangkan.
BACA JUGA:Bawang Merah Tembus Rp50 Ribu, Ini Daftar Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha di Kepahiang
Terlebih, lagi jika membayar pajak kendaraan dalam jangka 2 tahun, kendaraan bisa menjadi bodong, jadi pemutihan adalah waktu yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Sumber: