4 Jurnalis Palestina Terbunuh di Tanah Gaza Akibat Serangan Udara Israel

4 Jurnalis Palestina Terbunuh di Tanah Gaza Akibat Serangan Udara Israel

4 Jurnalis Palestina Terbunuh di Tanah Gaza Akibat Serangan Udara Israel--Dok/Net

 

Israel dituduh melakukan 'genosida' dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ).

BACA JUGA:Bukan Cuma Melindungi Lahan Sawah, Raperda LP2B Selamatkan Ketahanan Pangan di Masa Depan

Putusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Israel untuk memastikan pasukan mereka tidak melakukan aksi genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan dapat menjangkau warga sipil di Gaza.

 

Dalam perkembangan terbaru, tiga belas negara melayangkan surat pernyataan bersama kepada Israel yang memperingatkan serangan darat besar-besaran di kota paling selatan Gaza, Rafah.

BACA JUGA:Raperda LP2B Disetujui, Bupati: Lebih Dari 2 Ribu Hektare Lahan Sawah di Kepahiang Perlu Perlindungan

Surat ini dilaporkan oleh sejumlah media pada hari Jumat 17 Mei 2024 dan ditandatangani oleh menteri luar negeri dari 13 negara, termasuk negara-negara G7 seperti Kanada, Jerman, Prancis, Italia, Jepang, dan Britania Raya, serta Australia, Denmark, Finlandia, Belanda, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Swedia.

Sumber: