3 Provinsi Ini Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Apakah Termasuk Bengkulu?

3 Provinsi Ini Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Apakah Termasuk Bengkulu?

Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024--Radarkepahiang.id

 

- Provinsi Sulawesi Utara 

Selain Provinsi Aceh, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga membuka program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024. Program ini dibuka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka Provinsi Sulawesi Utara sejak 13 Maret dan berlangsung hingga 19 April 2024 lalu. 

BACA JUGA:6 Poin Ini Jadi Pertimbangan Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ini Rinciannya!

Seperti dilansir dari Instagram Bapenda Sulawesi Utara, @bapendasulut, program pemutihan PKB di daerah ini memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik kendaraan seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor, keringanan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II) serta bebas pajak progresif. 

 

Keringanan atau pemutihan pajak kendaraan ini, diselenggarakan dalam rangka merayakan Ramadhan, Paskah serta hari raya Idul Fitri tahun 2024. Bagi masyarakat Sulawesi Utara yang ingin mendapatkan dan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, dapat langsung menghubungi dan mendatangi Samsat terdekat. 

 

- Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Jabar melalui Bapenda Provinsi Jawa Barat, menjadi salah satu daerah yang membuka program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024. Program ini dibuka dengan keuntungan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen. 

BACA JUGA:Perizinan Tidak Sah, DPRD Kepahiang Tekankan Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Ditutup Permanen

Dilansir dari website Bapenda Jabar, program pemutihan pajak kendaraan dalam bentuk diskon 10 persen ini, hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Dibuka sejak 1 April, program ini akan berlaku sampai 23 Desember 2024.

 

Adapun beberapa ketentuan program keringanan pajak kendaran di Jawa Barat ini adalah sebagai berikut:

- Adanya diskon 10 persen PKB satu tahunan yang hanya berlaku khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syaratnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account atau debit EDC (GPN). 

Sumber: