Wajib Bayar Pajak, 26 Unit Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Diberi Tempo Polres Kepahiang

Wajib Bayar Pajak, 26 Unit Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Diberi Tempo Polres Kepahiang

Puluhan pemilik kendaraan mati pajak yang terjaring razia gabungan Satlantas Polres Kepahiang dan Samsat diberi tempo bayar pajak.--Polres Kepahiang

Wajib Bayar Pajak, 26 Unit Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Diberi Tempo Polres Kepahiang

Radarkepahiang.id - Hingga ditutup, Satlantas Polres Kepahiang, Polda Bengkulu dan UPTD Samsat Kepahiang mencatat jika ada 26 unit kendaraan terjaring razia gabungan, Rabu 8 Mei 2024. 

Melalui razia gabungan dalam rangka penertiban kendaraan mati pajak ini, Polres Kepahiang dan UPTD Samsat Kepahiang memberikan tempo kepada masing-masing pemilik agar wajib membayar pajak kendaraan miliknya.

BACA JUGA:Anak Kecelakaan dan Istri Sakit Tumor, Gantung Diri Jadi Pilihan Warga Talang Sawah Kepahiang

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, S.Sos didampingi Kanit Regident, Ipda. Alex Candra, S.Sos menerangkan jika 26 kendaraan ini terjaring razia gabungan, karena terbukti menunggak pajak alias mati pajak.

 

Akibatnya puluhan kendaraan mati pajak yang terjaring razia gabungan ini, didata oleh Satlantas Polres Kepahiang dan masing-masing pemilik, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan membayarkan pajak. 

Tidak hanya itu, setiap pemilik kendaraan mati pajak ini diberi tempo paling lambat membayar pajak selama 1 minggu terhitung mulai hari ini.

 

"Ada 26 unit kendaraan mati pajak terjaring razia gabungan ini. Masing-masing pemilik membuat surat pernyataan sanggup membayarkan pajak dalam tempo 7 hari," ujar Kanit Regident.

BACA JUGA:Objek Wisata Mountain Valley Dipadati Pelajar Merayakan Kelulusan, Aksi Coret-Coret Masih Terjadi!

Surat pernyataan ini ditulis sebanyak 6 lembar dan masing-masing pemilik kendaraan, didata kembali 7 hari berikutnya untuk memastikan yang bersangkutan sudah menunaikan tanggung jawabnya.

Dari 26 kendaraan yang terjaring ini lanjut Alex, 20 diantaranya merupakan kendaraan berjenis sepeda motor atau roda 2 dan 6 lainnya, kendaraan roda 4 atau mobil.

 

Sumber: