Termasuk Kuda Lumping, Pesta Malam Masih Banyak Ditemukan di Kepahiang

Termasuk Kuda Lumping, Pesta Malam Masih Banyak Ditemukan di Kepahiang

Termasuk Kuda Lumping, Satpol PP PBK sebut juga dilarang dan masuk bagian dari sasaran Perda larangan pesta malam. --Istimewah

Termasuk Kuda Lumping, Pesta Malam Masih Banyak Ditemukan di Kepahiang

Radarkepahiang.id - Tidak hanya pesta malam seperti hiburan berupa organ tunggal saja, Kabid Perda Satpol PP PBK Kepahiang, Solati, S.Ip mengungkapkan jika berbagai macam kegiatan yang memicu kerumunan seperti Kuda Lumping juga masuk dalam kategori kegiatan yang dilarang di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Bukan Cuma Menjanjikan, Buah Pepaya atau Kates California Ternyata Mampu Mencegah Berbagai Macam Penyakit

Sebab menurut Solati, jika diselenggarakan malam hari, kegiatan hiburan seperti Kuda Lumping juga dapat memicu kerumunan. Tentu saja hal ini menurut Solati, tidak ada bedanya dengan hiburan pesta malam seperti hiburan organ tunggal yang kebanyakan ditemukan di Kabupaten Kepahiang.

 

"Bukan hanya hhiburan seperti musik atau organ tunggal saja, kegiatan lainnya yang dapat mengundang kerumunan orang seperti kuda lumping dan lainnya juga termasuk," ujar Solati.

 

Kemudian Kabid Perda Satpol PP PBK Kepahiang ini mengungkapkan kalau sampai saat ini, larangan pesta malam di wilayah Kabupaten Kepahiang masih dan dipastikan tetap berlaku.

BACA JUGA:Ternyata Ada 4 Pelajar yang Terlibat Laka Lantas Saat Coret-Coret dan Konvoi, Begini Kondisinya!

Bahkan dia menuturkan jika saat ini, pihaknya masih terus mensosialisasikan Perda larangan pesta malam tersebut. Namun sayangnya lanjut Solati, meskipun dilarang kegiatan hiburan seperti pesta malam ini masih sering dilakukan oleh masyarakat dan banyak ditemukan di Kabupaten Kepahiang.

 

"Sebetulnya pesta malam itu sampai saat ini masih tetap tidak boleh dilaksanakan. Kami juga rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan pesta malam ini," bebernya.

 

Dia menjelaskan kalau sebetulnya, Perda larangan pesta malam ini, diterbitkan lantaran sering kali memicu tinidakan atau aksi kriminal yang membahayakan masyarakat. 

Sumber: