Pelantikan 25 Anggota DPRD Terpilih Terancam Ditunda, Ini Pasalnya!
Pelantikan 25 Anggota DPRD Terpilih Terancam Ditunda, Ini Pasalnya!--Jimmy Mayhendra
Sebelumnya diberitakan bahwa, Sejak pertamakali disahkan dan ditetapkan oleh KPU Kepahiang beberapa waktu yang lalu, sampai saat ini belum ada satupun dari 25 Anggota DPRD Kepahiang periode 2024-2029 terpilih yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:VIRAL! Video Kades Diduga Pakai Sabu Beredar Luas di Media Sosial, Netizen: Proses Hukum
Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Ramadhan menuturkan bahwa, sejak pertamakali ditetapkan, seluruh Anggota DPRD Kepahiang yang terpilih ini sudah langsung diintruksikan untuk menyampaikan LHKPN ke KPK. Sembari menyampaikan intruksi agar seluruh dewan terpilih ini segera menyusunnya, KPU Kepahiang juga mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian LHKPN ini selambat-lambatnya disampaikan 21 hari sebelum pelantikan.
"Masih belum ada yang menyampaikan LHKPN. Sebetulnya memang masih lama, tapi kita juga harus ingat bahwa ada batas waktunya. Paling lambat laporan itu disampaikan 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan," ujar Anthaka.
BACA JUGA:Diduga Sindikat, Polres Kepahiang Buru 1 Buronan Kasus Pencurian Mobil
Lebih lanjut dikatakan bahwa, mengingat masa penyampaian LHKPN ini masih cukup panjang, kemungkinan 25 Anggota DPRD Kepahiang terpilih ini masih tengah memprosesnya. Namun kendati demikian Anthaka juga mengingatkan, jika nantinya sudah ada Anggota DPRD terpilih yang telah menyampaikan LHKPN ke KPK, maka bukti pelaporan tersebut juga harus disampaikan ke KPU Kepahiang.
"Karena batas waktunya juga masih lama, mungkin sekarang ini masih dalam proses. Disamping itu kami juga ingatkan bahwa, bukti penyampaian LHKPN ini harus disampaikan pula kepada kami," tutupnya.
Sumber: