Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Sudah Lama Dicabut, Ini Aturan Penggantinya!

Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Sudah Lama Dicabut, Ini Aturan Penggantinya!

Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah Sudah Lama Dicabut, Ini Aturan Penggantinya!--Jimmy Mayhendra

 

"Sanksi pidana nya tetap ada, bahkan sanksi denda juga malah lebih besar dari pada Perda yang lama. Jadi transaksi jual beli kopi merah ini tetap dilarang dengan beberapa kategori, apalagi kalau terbukti kopi merah yang dijual itu merupakan hasil dari pencurian, maka yang bersangkutan bisa dikenakan pasal pencurian tindak pidana umum," jelasnya.

BACA JUGA:Harga Kopi Melambung Tinggi, Pencurian Kopi Merah di Kepahiang Kian Meresahkan

Adapun termaktub di dalam Pasal 37, setiap orang dilarang membeli kopi basah yang belum masak dan ditandai dengan kulit luar yang berwarna merah.

 

Pada Pasal 38 dijelaskan, setiap petani kopi atau pekebun dilarang untuk memanen buah kopi sebelum masak yang ditandai kulit luar berwarna merah. 

Serta dijelaskan pula pada Pasal 39, setiap orang dilarang melakukan pengolahan kopi basah dengan cara mengupas kulit buah dengan menggunakan media air panas, sebab merusak kandungan zat kimia dalam biji kopi dan menurunkan mutu kualitas kopi.

BACA JUGA:Segera Lunasi Hutang Puasa Ramadhan, Begini Panduan Puasa Qada yang Baik dan Benar

"Jadi tetap ada larangannya, bahkan larangan penjualan kopi merah pada Perda ini dijelaskan lebih spesifik," demikian Irwan.

Sumber: