Begini Skema Tarif Parkir Terbaru RSUD Kepahiang Untuk Keluarga Pasien yang Menginap

Begini Skema Tarif Parkir Terbaru RSUD Kepahiang Untuk Keluarga Pasien yang Menginap

Begini Skema Tarif Parkir Terbaru RSUD Kepahiang Untuk Keluarga Pasien yang Menginap--Jimmy Mayhendra

Begini Skema Tarif Parkir Terbaru RSUD Kepahiang Untuk Keluarga Pasien yang Menginap

RK ONLINE - Sempat memicu kontroversi di tengah masyarakat, skema tarif parkir di RSUD Kepahiang akhirnya dikembalikan lagi pada tarif yang lama. Skema tarif parkir di RSUD Kepahiang sekarang ini, sudah tidak lagi menggunakan penambahan biaya perjam dan biaya denda bagi masyarakat yang menghilangkan tiket atau karcis parkir.

Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Ansori. M mengatakan bahwa meskipun sudah kembali pada tarif yang lama, sejak awal biaya parkir bagi keluarga pasien yang nginap di RSUD Kepahiang memang tidak pernah diubah sama sekali.

Keluarga pasien yang nginap, memang dikenakan biaya sebesar Rp 10 ribu untuk penitipan kendaraan satu hari penuh, hingga keluarga pasien meninggalkan RSUD Kepahiang.

BACA JUGA:Saber Pungli Tanggapi Dugaan Pungli di Perbatasan Kepahiang - Bengkulu, Andi: Segera Ditindaklanjuti!

"Tarif bagi keluarga pasien nginap memang tidak berubah, sejak awal memang Rp 10 ribu," ujar Ansori.

Menurut Ansori, sejak sebelum parkir elektronik di RSUD Kepahiang dikenakan biaya baru, memang tarif bagi keluarga pasien nginap sudah sebesar Rp 10 ribu. Hanya saja untuk versi yang terbaru ini, keluarga pasien wajib melaporkan ke petugas parkir untuk mendapatkan tarif paket nginap.

"Kalau sekarang kan harus lapor dulu sama petugas, kasih tau bahwa kita akan menginap, biar nanti akan diinput data kendaraannya oleh petugas," lanjutnya.

BACA JUGA:VIRAL! Ada Praktik Pungli di Perbatasan Kepahiang - Bengkulu Tengah

Sebelumnya diberitakan bahwa Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Anggota DPRD Kepahiang sekaligus Ketua Komisi III, Ansori.M akhirnya meninjau langsung sistem parkir elektronik di RSUD Kepahiang, Selasa 9 April 2024.

Sebagai Wakil Ketua Pansus I yang merancang Perda Pajak dan Retribusi di Kabuapten Kepahiang, Ansori menilai bahwa penerapan parkir di RSUD Kepahiang saat ini ada unsur menabrak aturan yang telah ditetapkan.

Kehadiran Ansori ke RSUD Kepahiang, disambut langsung oleh salah satu petugas yang diketahui menjabat sebagai seorang Supervisor parkir elektronik ini. Melalui penjelasan panjang, akhirnya disepakati bahwa mulai hari ini tarif parkir di RSUD akan kembali pada tarif normal.

BACA JUGA:Adopsi Bayi Perempuan yang Ditemukan di Pondok Sawah, Dinsos Prioritaskan Warga Kepahiang!

Ansori menyebutkan bahwa, selaku salah satu orang yang terlibat dalam pembuatan Perda Pajak dan Retribusi di Kabupaten Kepahiang ini, dirinya mengintruksikan agar RSUD Kepahiang menghapus adanya kebijakan denda dan pembayaran tambahan setiap jam yang saat ini diterapkan dan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Sumber: