Sesuai UU 20 Tahun 2023, ASN Pria Bakal Mendapatkan Hak 'Cuti Melahirkan'

Sesuai UU 20 Tahun 2023, ASN Pria Bakal Mendapatkan Hak 'Cuti Melahirkan'

MenPANRB Anas sebut hak 'cuti melahirkan' ASN pria bakal dijamin negara--menpan.go.id

Sesuai UU 20 Tahun 2023, ASN Pria Bakal Mendapatkan Hak 'Cuti Melahirkan' 

RK ONLINE - Sama seperti ASN perempuan, UU 20 tahun 2023 tentang ASN juga bakal memberikan hak "cuti melahirkan" bagi ASN pria. Ketentuan baru ini, menjadi salah satu poin penting di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang saat ini digodok pemerintah.

 

Perlu diketahui kalau hak "cuti melahirkan" bagi ASN pria yang dimaksud adalah, hak cuti ASN pria ketika sang istri melahirkan. Di dalam RPP tentang Menajemen ASN tersebut mengatur kalau ASN pria, nantinya bakal mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran. 

BACA JUGA:INGAT! 10 Syarat Penting Ini Harus Diketahui Setiap Calon Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Masih terus digodok secara maksimal, pemerintah menargetkan jika RPP tentang Manajemen ASN ini tuntas maksimal April 2024 ini.

 

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas setelah rapat kerja bersama Komisi II DPR RI belum lama ini.

 

Dikatakan MenPANRB Anas, hak cuti mendampingi istri melahirkan atau keguguran ini, awalnya merupakan aspirasi dari berbagai pihak. Maka dari itu lanjut MenPANRB Anas, pemerintahan meminta pandangan langsung dari DPR, stakeholder dan banyak pihak lainnya.

BACA JUGA:Fokus Sekolah Kedinasan, Tahap Awal Pendaftaran CASN 2024 Dibuka Pemerintah April Mendatang

"Hak cuti ini adalah aspirasi banyak pihak. Sekarang ini pemerintah minta masukan stakeholder seperti DPR, terkait aspirasi ini," sambung Anas.

 

Dilanjutkan MenPANRB Anas, hak cuti melahirkan hanya diberikan kepada ASN perempuan. Sementara untuk hak cuti ASN pria yang istrinya melahirkan atau keguguran, sama sekali tidak pernah diatur secara khusus.

Sumber: