Tenaga Honorer Gagal Jadi ASN, Tenang MenPANRB dan BKN Sudah Siapkan Kuota CASN Dalam Jumlah Besar

Tenaga Honorer Gagal Jadi ASN, Tenang MenPANRB dan BKN Sudah Siapkan Kuota CASN Dalam Jumlah Besar

Tenaga Honorer Gagal Jadi ASN, Tenang MenPANRB dan BKN Sudah Siapkan Kuota CASN Dalam Jumlah Besar/--www.saluranmedia.com

Tenaga Honorer Gagal Jadi ASN, Tenang MenPANRB dan BKN Sudah Siapkan Kuota CASN Dalam Jumlah Besar

RK ONLINE - Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga honorer yang terdaftar melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) mencapai 2.355.092 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 749.398 orang yang berhasil diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski demikian, masih banyak tenaga honorer yang tidak berhasil melewati seleksi dan akhirnya gagal diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:Cek Sekarang! Jadwal Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan Ditetapkan

Pemerintah telah merencanakan proyeksi untuk menangani sisa tenaga honorer sebanyak 1,6 juta orang pada tahun 2024. Ini termasuk tenaga honorer yang berasal dari rekrutmen sebelumnya, seperti Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) hingga tahun 2023.

 

Untuk mengatasi masalah ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, bersama dengan BKN, memberikan solusi. Mereka berencana untuk memberikan kuota yang besar pada Calon ASN (CASN) pada masa rekrutmen mendatang.

 

Pemerintah telah menyiapkan kuota sebesar 80 persen untuk tenaga honorer, termasuk Eks THK-II, dalam proses pengangkatan menjadi ASN. Sementara itu, kuota sebesar 20 persen disediakan untuk formasi umum.

BACA JUGA:THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Menteri Keuangan Pastikan Pembayaran Tuntas H-10 Lebaran

Selain itu, MenPAN RB juga mengungkapkan adanya alokasi anggaran untuk membiayai proses pengangkatan Eks THK-II atau tenaga honorer lainnya yang sudah terdaftar di BKN.

 

Tenaga honorer yang gagal diangkat menjadi ASN, termasuk Eks THK-II, dipastikan tidak akan mengalami pengurangan gaji yang telah mereka terima selama ini. Pemerintah juga melarang instansi pemerintah untuk menambah tenaga honorer baru untuk mengisi posisi ASN atau non-ASN lainnya.

BACA JUGA:Pemerintah Genjot Pembangunan Rumah Dinas Baru Pejabat Negara dan Staf di IKN

Sumber: