Cek Sekarang! Jadwal Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan Ditetapkan
Cek Sekarang! Jadwal Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan Ditetapkan/--www.gonews.co
Cek Sekarang! Jadwal Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan Ditetapkan
RK ONLINE - Mulai pekan depan, tepatnya pada Rabu, 13 Maret 2024, jadwal masuk jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur sesuai dengan aturan resmi yang berlaku. Meskipun begitu, keputusan resmi terkait jam kerja PNS selama bulan Ramadhan belum diumumkan oleh pemerintah hingga saat ini.
Pemerintah akan menetapkan awal bulan Ramadhan 1445 H melalui sidang isbat yang akan diumumkan pada tanggal 10 Maret 2024.
BACA JUGA:OIKN Pastikan Pembangunan 70 Rusun ASN di IKN Mulai Tahun Ini
Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja efektif minimal adalah 32,5 jam per minggu, disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan dan efisiensi kerja selama bulan Ramadhan.
Pejabat pembina kepegawaian bertanggung jawab untuk memastikan bahwa jam kerja yang diatur tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN. Pelayanan publik juga harus tetap berjalan lancar tanpa gangguan selama penyesuaian jam kerja ASN.
Meskipun berpuasa, ASN diharapkan untuk tetap menjaga kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Aturan jam kerja pada bulan Ramadhan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 06 Tahun 2023.
BACA JUGA:MenPANRB Anas Klaim ASN Semakin Minat Pindah ke IKN
Instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja akan memiliki jadwal masuk kerja Senin-Kamis dari pukul 08.00 hingga 15.00, dengan istirahat pada pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jadwal masuk kerja dari pukul 08.00 hingga 15.30, dengan istirahat pada pukul 11.30 - 12.30.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jadwalnya adalah Senin-Kamis dan Sabtu, dengan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00, serta istirahat pada pukul 12.00 - 12.30. Pada hari Jumat, jadwal masuk kerja dari pukul 08.00 hingga 14.00, dengan istirahat pada pukul 11.30 - 12.30.
Sumber: