THR PNS dan PPPK Tahun 2024 Dipastikan Cair 100 Persen Akhir Maret

THR PNS dan PPPK Tahun 2024 Dipastikan Cair 100 Persen Akhir Maret

THR PNS dan PPPK Tahun 2024 Dipastikan Cair 100 Persen Akhir Maret/--www.istockphoto.com

 

Pencairan THR Diperkirakan pada 30-31 Maret

Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dia juga berjanji untuk terus memberikan informasi terkini mengenai pencairan THR.

 

"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Untuk ASN

Jika Hari Raya Idul Fitri 2024 diperkirakan jatuh pada tanggal 9-10 April 2024, maka pencairan THR kemungkinan akan dilakukan pada tanggal 30-31 Maret. Namun, hal tersebut masih belum dipastikan karena Kementerian Keuangan belum merilis aturan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN.

 

Besaran Komponen Tunjangan PNS

Gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2024. Besarnya gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan kisaran terendah Rp 1.685.700-2.522.600 untuk Golongan Ia dan tertinggi Rp 3.880.400-6.373.200 untuk Golongan IVe.

 

Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan melekat, seperti tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2024, Salah Satunya Tahapan Pendaftaran yang Ditunda Sampai April

Tunjangan kinerja (tukin) juga menjadi komponen terakhir dalam pemberian THR 100% tahun 2024 ini. Besarannya bervariasi antar Kementerian atau Lembaga, contohnya tukin di Kementerian Keuangan berkisar dari Rp3.375.000 untuk kelas jabatan 5 sampai Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24. Besaran tukin ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

 

Sumber: