Pengumuman Jadwal Pencairan Tunjangan Guru ASN Daerah

Pengumuman Jadwal Pencairan Tunjangan Guru ASN Daerah

Pengumuman Jadwal Pencairan Tunjangan Guru ASN Daerah/--istimewah

- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.

- Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

BACA JUGA:Termasuk Tunjangan Beras, Melalui Kemenkeu Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS 2024

- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

- Melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

- Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain.

 

Jadwal Pencairan Tunjangan

Pembayaran tunjangan akan dilakukan setiap tiga bulan, dengan jadwal sebagai berikut:

BACA JUGA:Tidak Harus Beli Baru, Begini Panduan Praktis dan Cara Mudah Mengeluarkan Air dari iPhone

- Triwulan I: April

- Triwulan II: Juni

- Triwulan III: Oktober

Sumber: