Pengumuman Jadwal Pencairan Tunjangan Guru ASN Daerah
Pengumuman Jadwal Pencairan Tunjangan Guru ASN Daerah/--istimewah
- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
BACA JUGA:Termasuk Tunjangan Beras, Melalui Kemenkeu Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS 2024
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Jadwal Pencairan Tunjangan
Pembayaran tunjangan akan dilakukan setiap tiga bulan, dengan jadwal sebagai berikut:
BACA JUGA:Tidak Harus Beli Baru, Begini Panduan Praktis dan Cara Mudah Mengeluarkan Air dari iPhone
- Triwulan I: April
- Triwulan II: Juni
- Triwulan III: Oktober
Sumber: