Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Simak Estimasi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Simak Estimasi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan/--www.istockphoto.com
Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Simak Estimasi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
RK ONLINE - Pembahasan tentang kenaikan rapelan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menjadi perhatian utama, setelah diumumkan bahwa gaji mereka naik sebesar 12 persen.
Keputusan ini sudah diputuskan oleh pemerintah dan telah diresmikan dalam peraturan undang-undang. Menariknya, kenaikan ini juga berlaku untuk pensiunan PNS janda duda.
BACA JUGA:Pemerintah Siap Buka Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Ini Rincian Formasinya!
Pembayaran kenaikan gaji pensiunan dilaporkan telah dimulai sejak 13 Februari lalu. Namun, dengan lewatnya waktu hingga hari ini, banyak yang bertanya-tanya berapa kenaikan gaji yang akan diterima oleh pensiunan, terutama dari golongan 1 hingga 4.
Berikut adalah perkiraan kenaikan gaji pensiunan untuk satu bulan rapelan, dengan perkiraan dua bulan apabila ada rapelan selama dua bulan:
- Pensiunan golongan I: Rp187.296 hingga Rp241.788
- Pensiunan golongan II: Rp187.296 hingga Rp343.800
- Pensiunan golongan III: Rp187.296 hingga Rp431.736
- Pensiunan golongan IV: Rp187.296 hingga Rp531.108
BACA JUGA:Presiden Jokowi: Fresh Graduate Punya Peluang Besar Dalam Seleksi CPNS 2024
Meskipun kenaikan ini mungkin terasa tidak begitu besar, namun untuk gambaran keseluruhan, berikut adalah estimasi kenaikan gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen:
Sumber: