PUPR Kepahiang

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pakaian Pegawai Wanita

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pakaian Pegawai Wanita

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pakaian Pegawai Wanita/--equator.co.id

BACA JUGA:ASN Harus Waspada, 6 Pelanggaran Dalam Pemilu 2024 Ini Bisa Berujung Pemecatan

Pemerintah Aceh berharap agar setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dapat segera menyesuaikan penggunaan pakaian dinas sesuai dengan Surat Edaran ini dan berusaha mengupayakan pengadaannya sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Aceh. Surat Edaran ini juga telah ditembuskan ke Mendagri, Menpan RB, Ketua DPR Aceh, dan para bupati/walikota se-Aceh.

 

Landasan hukum untuk aturan ini adalah Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda. Sementara itu, Surat Edaran Gubernur Aceh sebelumnya yang bernomor 065/4879 tahun 2016 tentang pakaian dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pj. Gubernur Aceh dan Jubir Pemerintah Aceh terkait surat edaran ini.

BACA JUGA:Pemungutan Suara Pemilu 2024 Segera Tiba, Bagaimana dengan ASN?

Sumber: