ASN Harus Waspada, 6 Pelanggaran Dalam Pemilu 2024 Ini Bisa Berujung Pemecatan
ASN Harus Waspada, 6 Pelanggaran Dalam Pemilu 2024 Ini Bisa Berujung Pemecatan/--bkad.kulonprogokab.go.id
ASN Harus Waspada, 6 Pelanggaran Dalam Pemilu 2024 Ini Bisa Berujung Pemecatan
RK ONLINE - Pemilu 2024 semakin dekat, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus waspada. Ada 6 jenis pelanggaran yang bisa membuat mereka dipecat atau mendapat sanksi berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH merupakan singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, konsekuensi bagi ASN yang melanggar aturan dalam Pemilu 2024. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA:Pemungutan Suara Pemilu 2024 Segera Tiba, Bagaimana dengan ASN?
Pelanggaran kode etik juga dapat mengakibatkan PTDH, sesuai dengan Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh ASN:
- Dukungan Terhadap Paslon: Memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu.
- Keterlibatan dalam Partai Politik: Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Kegiatan yang Berpihak: Mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan pada paslon tertentu.
- Partisipasi dalam Kampanye: Ikut serta sebagai peserta kampanye paslon tertentu.
- Aktivitas di Media Sosial: Membuat postingan dukungan, memberi like/komentar/bagikan konten paslon tertentu di media sosial.
- Tindakan Fisik: Memasang spanduk atau menghadiri deklarasi paslon tertentu.
Sumber: