Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pakaian Pegawai Wanita

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pakaian Pegawai Wanita

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pakaian Pegawai Wanita/--equator.co.id

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Pakaian Pegawai Wanita

RK ONLINE - Pemerintah Provinsi Aceh baru-baru ini mengeluarkan aturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak wanita menggunakan jilbab bermotif di kantor dengan alasan untuk menciptakan keseragaman. 

 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 000.1.12/1116 tentang pakaian dinas pegawai ASN dan pegawai non-ASN/Tenaga Kontrak di lingkungan Pemprov Aceh, yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024 ASN Diminta Jaga Netralitas, Sanksinya Potongan Tukin!

Surat Edaran ini mengatur tentang pakaian yang boleh digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga kontrak pada setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. 

 

Bagi ASN/PPPK wanita, mereka dilarang menggunakan jilbab bermotif bunga dan diwajibkan menggunakan jilbab polos. Warna jilbab juga harus disesuaikan dengan hari kerja, seperti khaki pada Senin dan Selasa, serta hitam pada Rabu hingga Jumat.

 

"PNS/PPPK Wanita PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab dengan warna khaki polos tanpa motif/corak," demikian tertulis dalam Surat Edaran tersebut.

BACA JUGA:MenPANRB Ungkap Fakta Miris ASN di Lapangan, Ada Yang Terlihat Nganggur!

Selain itu, aturan ini juga menekankan bahwa pakaian harus sopan, tidak ketat, tidak menunjukkan bentuk tubuh, dengan lengan panjang dan rok panjang berlipit belakang. Tujuan dari aturan ini, menurut Pj. Gubernur Aceh, adalah untuk menunjukkan identitas khas dan keseragaman ASN di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai upaya membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan, peningkatan wibawa, dan disiplin pelaksanaan tugas.

 

Surat Edaran tersebut juga mengatur warna pakaian dinas harian (PDH) bagi PNS/PPPK, yang berwarna khaki, dan PDH tenaga kontrak, yang berwarna cream. Penggunaan pakaian dinas ini dikecualikan untuk ASN pada unit kerja tertentu, seperti Satpol PP, tenaga medis, polisi kehutanan pada Dinas Kehutanan Aceh, dan tugas kedinasan pada Kementerian/lembaga.

Sumber: