Terkait Pemilu 2024, Sebanyak 47 Pelanggaran Netralitas ASN Dilaporkan ke BKN
Terkait Pemilu 2024, Sebanyak 47 Pelanggaran Netralitas ASN Dilaporkan ke BKN/--www.bkn.go.id
Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Netralitas ASN, yang melibatkan beberapa instansi termasuk BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN.
BACA JUGA:BKN Umumkan Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024
Proses penanganan dilakukan melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari pengecekan, verifikasi, rekomendasi penindakan disiplin, hingga pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi terkait.
Sumber: