Kapan Kenaikan Gaji PNS Dicairkan, Simak dan Catat Ini Penjelasannya!
Kapan Kenaikan Gaji PNS Dicairkan, Simak dan Catat Ini Penjelasannya!/--images.bisnis.com
Kapan Kenaikan Gaji PNS Dicairkan, Simak dan Catat Ini Penjelasannya!
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS seharusnya telah diterapkan pada Kamis 1 Februari 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Azwar pada Selasa 30 Januari 2024 lalu.
Azwar mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan gaji tersebut, yang seharusnya telah cair dalam 1-2 hari ini.
BACA JUGA:Pemerintah Berencana Buka Seleksi CPNS 2024 Khusus Fresh Graduate
Dokumen terkait kenaikan gaji PNS telah dikirim dan telah dilakukan harmonisasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Sekretariat. Azwar menjelaskan bahwa Kemenpan RB telah mengirim dokumen dan melakukan harmonisasi dengan Kemenkeu dan Kemensetneg, sehingga pencairan terkait tunjangan ASN dan pensiunan dapat segera dilakukan.
Kenaikan gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani oleh Jokowi pada 26 Januari lalu, kenaikan gaji ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
BACA JUGA:PNS dan Pensiunan Gembira, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Cair Dalam 2 Hari
Berikut adalah daftar kenaikan gaji PNS:
Golongan I
Sumber: