Bukan Prioritas, Mulai Tahun 2024 Ini Pemdes Tidak Lagi Mengalokasikan BLT DD, Kadis PMD: Ada Syaratnya!

Bukan Prioritas, Mulai Tahun 2024 Ini Pemdes Tidak Lagi Mengalokasikan BLT DD, Kadis PMD: Ada Syaratnya!

Bukan Prioritas, Mulai Tahun 2024 Ini Pemdes Tidak Lagi Mengalokasikan BLT DD, Kadis PMD: Ada Syaratnya!/--dok/Radarkepahiang.id

Bukan Prioritas, Mulai Tahun 2024 Ini Pemdes Tidak Lagi Mengalokasikan BLT DD, Kadis PMD: Ada Syaratnya!

RK ONLINE - Sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD menjadi salah satu harapan bagi masyarakat yang terdampak perekonomiannya. Perekonomian yang menjadi tidak stabil dan mengalami kemerosotan, membuat pemerintah pusat akhirnya menyematkan program bantuan berupa BLT DD yang dialokasikan melalui Dana Desa atau DD.

 

Hingga tahun 2023, setiap desa tanpa terkecuali harus mengalokasikan BLT DD untuk masyarakat dengan tingkat kemiskinan ekstrem. Bahkan penggunaan DD pada tahun 2022, memprioritaskan BLT DD dengan persentase pengalokasian mencapai 40 persen.

BACA JUGA:Malas Sikat Gigi Ternyata Akibatnya Fatal, Bisa Sampai Terpapar Kanker Lidah Lho!

Namun mulai tahun 2024 ini Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam, SH mengungkapkan jika saat ini, BLT DD tidak lagi menjadi skala prioritas pemanfaatan DD. Sehingga pemerintah desa sudah bisa dan diperbolehkan jika tidak mengalokasikan BLT DD jika satu syarat ini terpenuhi. Syarat yang dimaksud adalah, penduduknya sudah tidak lagi masuk dalam kategori miskin ekstrem.

 

"Boleh saja kalau desa tidak menganggarkan BLT DD, tapi dengan syarat di desa tersebut sudah tidak ada lagi masyarakat yang tergolong miskin ekstrem," ujar Iwan.

 

Menurut Iwan untuk tahun ini sendiri, penggunaan DD untuk BLT DD maksimal 25 persen. Namun apabila memang di desa sudah tidak ada lagi penduduk yang mengalami kemiskinan ekstrem, maka desa diperbolehkan untuk tidak mengalokasikan BLT DD.

BACA JUGA:Rekor Pemain Bulu Tangkis Indonesia Ini Sulit Dipecahkan Atlet Lain, Siapa Dia?

"Tapi saya rasa kemungkinannya kecil, namun meskipun demikian tetap diperbolehkan untuk tidak menganggarkan BLT DD," lanjutnya.

 

Sementara itu untuk diketahui bahwa BLT DD ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui daerah yang akan disalurkan oleh pemerintah desa ke masinh-masing KPM. Setiap KPM akan menerima Rp 300 ribu per bulannya yang biasanya akan dialokasikan per triwulan sekali.

Sumber: