Presiden Jokowi Tunjuk Formasi Khusus Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Untuk Penempatan di IKN

Presiden Jokowi Tunjuk Formasi Khusus Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Untuk Penempatan di IKN

Presiden Jokowi Tunjuk Formasi Khusus Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Untuk Penempatan di IKN/--kompas.com

Presiden Jokowi Tunjuk Formasi Khusus Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Untuk Penempatan di IKN

RK ONLINE - Awal bulan Januari lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan sebanyak 2,3 juta formasi dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, melibatkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Formasi tersebut tersebar di berbagai posisi di pemerintah pusat dan daerah. Menyusul pengumuman tersebut, Presiden Jokowi memberikan instruksi khusus kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). 

BACA JUGA:Jangan Dicampur! Berikut Ini Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Semangka

Presiden meminta agar KemenpanRB menyiapkan formasi khusus untuk CPNS dan PPPK 2024 yang akan bekerja langsung di Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa formasi khusus IKN merujuk pada seluruh unsur di pemerintah pusat yang akan pindah ke IKN. 

 

"Presiden meminta agar kami juga menyiapkan formasi kebutuhan bagi fresh graduate, bukan saja untuk otoritas IKN, tetapi juga untuk seluruh kementerian dan lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara." Kata Anas.

BACA JUGA:Cek Sekarang Juga! MenPANRB Ungkap 2 Golongan Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Menjadi ASN

Anas menambahkan bahwa usulan formasi khusus IKN merupakan langkah konkret dalam menyiapkan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan kinerja pemerintah tetap produktif setelah pemindahan ke IKN.

 

Untuk melaksanakan skenario ini, Kemenpan-RB tidak hanya mengoordinasikan jumlah ASN yang pindah dari pemerintah pusat, tetapi juga mengajak kementerian dan lembaga untuk memilih talenta unggul yang akan bekerja di IKN.

Sumber: