Proses Pemindahan ASN ke IKN, Berikut Ini Langkah-Langkah Menuju Kota Cerdas
Proses Pemindahan ASN ke IKN, Berikut Ini Langkah-Langkah Menuju Kota Cerdas/--antaranews.com
Proses Pemindahan ASN ke IKN, Berikut Ini Langkah-Langkah Menuju Kota Cerdas
RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tengah mempersiapkan langkah-langkah penting dalam proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Inisiatif ini melibatkan pembenahan dari sumber daya manusia hingga tata kelola pemerintahan, dengan penekanan pada konsep kota pintar atau smart city.
Selain menerapkan konsep kota pintar, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung oleh desain ramah lingkungan, termasuk green design, green building, serta green open space.
BACA JUGA:KemenPANRB Menyiapkan Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Nusantara
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa tahapan pemindahan IKN, berdasarkan UU IKN, dibagi dalam lima fase. Fase pertama (2020-2024) mencakup pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan dengan penekanan pada efektivitas melalui pola kerja digital.
Fase-fase berikutnya mencakup pengembangan shared office, pengembangan agile government, pembangunan kota cerdas industri 4.0, dan terakhir, pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI).
Fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini adalah pada masa jangka pendek (short term) di fase pertama tahun 2022-2024. Fase ini berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan melalui pola kerja digital. Sementara kebijakan jangka menengah (medium term) di fase kedua akan tetap fokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN, serta implementasi smart governance.
BACA JUGA:BKN Akan Melakukan Pendataan Non ASN 2024, Ini Cara Cek Status Kepegawaian!
Efektivitas tata kelola pemerintahan di IKN dapat diwujudkan melalui penyusunan proses bisnis tematik (cross-cutting), integrasi layanan berbagi pakai, penerapan standar sistem dan keamanan, shared office, Interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi, serta Interkonekasi data dan informasi. Hal ini didukung oleh kebijakan arsitektur SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
Konsep shared services di IKN melibatkan pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif, termasuk pengelolaan gedung atau bangunan (shared office), platform digital, fasilitas pendukung, dan proses kerja kolaboratif dalam agile government.
Sumber: