Rincian Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024
Rincian Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024/--dok/kepriprov.go.id
PNS dan PPPK dengan Jabatan Non-Manajerial:
BACA JUGA:Penting Dipahami! Beriku Ini Persyaratan Penting Bagi Pensiunan PNS Agar Gaji Tepat Waktu
Batas usia pensiun untuk jabatan pelaksana adalah hingga usia 58 tahun.
PNS dan PPPK di jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan batas usia pensiun ASN di jabatan fungsional hingga usia 65 tahun.
PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial:
Batas usia pensiun untuk jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama adalah hingga usia 60 tahun.
PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas memiliki batas usia pensiun hingga usia 58 tahun.
Dengan informasi ini, diharapkan para ASN dapat memahami dan merinci aturan terbaru mengenai batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat untuk persiapan masa pensiun dan karier yang lebih baik.
BACA JUGA:Transformasi Digital Layanan PT Taspen Dukung Kesejahteraan ASN dan Pensiunan
Sumber: