Rincian Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024
Rincian Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024/--dok/kepriprov.go.id
Rincian Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024
RK ONLINE - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perlu memperhatikan perubahan aturan terbaru terkait batas usia pensiun. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang berlaku pada tahun 2024, yang membawa sejumlah perubahan signifikan.
Dalam aturan terbaru ini, setiap jabatan atau pangkat memiliki batasan usia pensiun yang berbeda-beda. Oleh karena itu, memahami ketentuan ini menjadi penting mengingat adanya penataan ASN dengan banyak perubahan aturan.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 1 Januari 2024 Dibatalkan, Ini Ketentuan dan Penjelasannya!
Perubahan aturan terkait batas usia pensiun PNS dan PPPK menjadi perhatian khusus. Sebelumnya, batas usia pensiun PNS mungkin diketahui hingga usia 65 tahun, namun peraturan tersebut kini telah mengalami perubahan.
Bagi jabatan atau pangkat dengan batasan umur pensiunan kurang dari 65 tahun, ini memberikan kesempatan lebih banyak bagi ASN untuk menikmati masa pensiun mereka. Oleh karena itu, diharapkan para ASN memahami dan mengikuti aturan terbaru ini untuk persiapan masa tua yang lebih baik.
UU ASN 2023 Nomor 20 juga mengatur berbagai aspek, termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Perubahan penting lainnya adalah kesetaraan batas usia pensiun antara ASN PNS dan PPPK, yang berlaku mulai awal tahun 2024.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Mulai Februari 2024, Begini Detilnya!
Selain menyamakan batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, peraturan ini juga mengatur kenaikan gaji untuk keduanya. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai aturan-aturan ini menjadi kunci bagi para ASN untuk merencanakan masa pensiun dan karier mereka ke depan.
Berikut rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023:
Sumber: