Penting Dipahami! Beriku Ini Persyaratan Penting Bagi Pensiunan PNS Agar Gaji Tepat Waktu

Penting Dipahami! Beriku Ini Persyaratan Penting Bagi Pensiunan PNS Agar Gaji Tepat Waktu

Penting Dipahami! Beriku Ini Persyaratan Penting Bagi Pensiunan PNS Agar Gaji Tepat Waktu/--www.istockphoto.com

Penting Dipahami! Beriku Ini Persyaratan Penting Bagi Pensiunan PNS Agar Gaji Tepat Waktu

RK ONLINE - Sejak 1 Januari 2024, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Meskipun demikian, penerimaan gaji yang tepat waktu memerlukan langkah otentikasi yang wajib dilakukan oleh pensiunan PNS. Berikut informasi terkait persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk memastikan penerimaan gaji tidak terlambat.

 

Dalam rangka merealisasikan kenaikan gaji pensiunan PNS, pemerintah akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan. Oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa gaji pensiunan PNS pada bulan Februari masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.

BACA JUGA:MANTAP Tahun Ini Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Begini Penjelasan Dirut Taspen!

Agar gaji pensiunan PNS diterima dengan tepat waktu, pensiunan diwajibkan untuk melakukan proses otentikasi. Otentikasi ini adalah proses verifikasi yang bertujuan memastikan bahwa gaji sampai kepada pihak yang bersangkutan.

 

Proses otentikasi dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Taspen Otentikasi yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. PT Taspen menetapkan tiga skala otentikasi sesuai dengan kategori penerima tunjangan, sebagai berikut:

BACA JUGA:Gaji PNS Menggunakan Skema Single Salary Mulai Diterapkan, ASN Antusias Menanti Kenaikan yang Signifikan!

- Otentikasi dilakukan setiap bulan oleh penerima tunjangan janda/duda/yatim veteran.

- Otentikasi dilakukan setiap dua bulan oleh penerima tunjangan veteran dan pensiun janda/duda/yatim yang tidak memiliki ahli waris tertunjang.

- Otentikasi dilakukan setiap tiga bulan oleh penerima pensiun yang tidak mempunyai ahli waris tertunjang.

 

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS untuk semua golongan berdasarkan PP No 18 Tahun 2019:

Sumber: