Gaji PNS Menggunakan Skema Single Salary Mulai Diterapkan, ASN Antusias Menanti Kenaikan yang Signifikan!
Gaji PNS Menggunakan Skema Single Salary Mulai Diterapkan, ASN Antusias Menanti Kenaikan yang Signifikan!--www.catatanfakta.com
Gaji PNS Menggunakan Skema Single Salary Mulai Diterapkan, ASN Antusias Menanti Kenaikan yang Signifikan!
RK ONLINE - Sejumlah instansi pemerintah telah memulai penerapan skema single salary untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), membawa kabar gembira bagi ASN. Skema ini diklaim akan memberikan kenaikan nominal yang signifikan, bahkan mencapai dua digit.
Dalam skema single salary ini, gaji PNS disebut-sebut setara dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per bulannya. Antusiasme ASN terhadap konsep ini sangat tinggi, terutama dengan adanya dua tunjangan, yaitu tunjangan kinerja dan kemahalan, yang tetap akan diberikan di luar upah pokok.
BACA JUGA:Naik 8 Persen, Simak Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat PNS!
Bocoran terkait gaji PNS dengan skema single salary sudah menjadi perbincangan hangat, terutama karena tidak semua instansi menerimanya. Sebagai contoh, KPK dan PPATK adalah instansi yang sedang mencoba atau uji coba penerapan sistem ini.
Penerapan gaji PNS dengan single salary ini diyakini akan meningkatkan kesejahteraan dan menjamin masa depan ASN. Meskipun kabarnya akan mencapai dua digit, ada juga jabatan yang akan menerima gaji sekitar Rp8,9 juta per bulan.
Perlu diketahui, skema single salary ini membagikan gaji berdasarkan jabatan, bukan lagi sesuai dengan golongan I, II, III, dan IV. Besaran gaji untuk jabatan fungsional dapat dilihat dalam tabel yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di laman resminya.
BACA JUGA:PP Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2024 Resmi Diteken Presiden Jokowi
Sebagai contoh, untuk jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), gaji dalam skema single salary dapat mencapai Rp11,9 juta. Begitu juga untuk jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF), gaji juga mengalami peningkatan yang signifikan.
Skema single salary ini merupakan konsep pembayaran upah dengan satu sebutan, di mana pegawai negeri sipil tidak lagi menerima berbagai tunjangan.
Sumber: