Jangan Asal Menggunakan Handphone di Pesawat, Bisa Didenda Rp. 200.000.000!
Jangan Asal Menggunakan Handphone di Pesawat, Bisa Didenda Rp. 200.000.000!/--www.istockphoto.com
Jangan Asal Menggunakan Handphone di Pesawat, Bisa Didenda Rp. 200.000.000!
RK ONLINE - Pemerintah memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan handphone di pesawat, yang harus dipatuhi oleh setiap penumpang. Namun, mengapa aturan ini ada, dan bagaimana ketentuannya?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 54 dan Pasal 412, terdapat beberapa tindakan yang dapat membahayakan keselamatan Penerbangan dan dapat dikenai sanksi hukum.
BACA JUGA:Jangan Panik! Layar Handphone Bergaris Segera Atasi Menggunakan Tips Ini
Salah satu tindakan yang melanggar hukum adalah penggunaan peralatan elektronik, termasuk handphone, yang berpotensi mengganggu navigasi penerbangan.
Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa ada empat alasan mengapa penggunaan handphone dilarang dalam penerbangan:
Keselamatan Penerbangan: Aturan ini dirancang untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh penumpang dan kru penerbangan.
Selama fase kritis seperti lepas landas dan mendarat, perhatian penuh dari penumpang diperlukan untuk memastikan proses tersebut berjalan lancar tanpa gangguan.
Menghindari Interferensi Elektronik: Penggunaan handphone yang tidak benar dapat menyebabkan interferensi elektronik yang memengaruhi sistem navigasi pesawat dan peralatan elektronik lainnya. Aturan ini membantu mencegah potensi risiko ini.
Sumber: