PP Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2024 Resmi Diteken Presiden Jokowi

PP Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2024 Resmi Diteken Presiden Jokowi

PP Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2024 Resmi Diteken Presiden Jokowi/--mediaindonesia.com

PP Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2024 Resmi Diteken Presiden Jokowi

RK ONLINE - Pada tahun 2024, para pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bersiap-siap untuk menikmati kenaikan gaji, sebagaimana telah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

 

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengumumkan rencana kenaikan gaji untuk PNS, TNI, dan Polri sebesar 8 persen, sementara Pensiunan PNS dari berbagai golongan jabatan akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen mulai tahun 2024.

BACA JUGA:Peserta Lolos Seleksi CASN 2023 Bakal Nikmati Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Segini Besaran!

Pengumuman ini dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam pidato pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024 pada 16 Agustus 2023. 

 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga menyampaikan hal serupa dalam konferensi pers APBN KiTA pada 2 Januari 2024.

 

Sri menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji, dan selisih gaji yang belum diterima akan diregulasi.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pembayaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 Disegerakan Pemerintah

"Jangan khawatir, tetap kami bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan," ujar Sri Mulyani.

 

Namun, karena PP terbaru belum diterbitkan, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada PP lama, yaitu PP nomor 18 tahun 2019. Berdasarkan PP tersebut, besaran gaji pensiunan untuk berbagai golongan jabatan adalah sebagai berikut:

Sumber: