Pembayaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Ditunda, Segini Jumlah Terbesarnya!
Pembayaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Ditunda, Segini Jumlah Terbesarnya! /--www.istockphoto.com
Pembayaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Ditunda, Segini Jumlah Terbesarnya!
RK ONLINE - Meskipun kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2024 telah disahkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), proses pencairan gaji tersebut masih mengalami penundaan.
BACA JUGA:Aturan Resmi Belum Diterbitkan, Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Mulai Berlaku Januari
Pemerintah saat ini tengah mengurus Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan, serta Peraturan Presiden untuk kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini berarti pembayaran kenaikan gaji PNS 2024 ditunda. Namun, pegawai diminta untuk tetap tenang karena kenaikan gaji tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, kenaikan gaji PNS, termasuk TNI dan Polri sebesar 8 persen, akan disalurkan mulai 1 Januari. Namun, karena regulasi terkait kenaikan ini masih dalam proses penyelesaian pemerintah, pembayaran gaji belum dapat ditransfer.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai 1 Januari 2024, Pencairan Masih Menunggu Aturan!
Pencairan gaji PNS 2024 yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen di awal tahun akan dilakukan melalui mekanisme rapel. Para PNS diharapkan untuk tetap tenang, karena gaji akan dibayarkan melalui mekanisme rapel yang sudah ditetapkan.
Presiden Jokowi telah mengesahkan kenaikan gaji PNS 2024 melalui pidato mengenai RUU APBN 2024 dan nota keuangan. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat efektivitas reformasi birokrasi untuk lebih efisien dan berintegritas.
BACA JUGA:Sudah Naik dan Disahkan, Kenaikan Gaji PNS 2024 Terancam Lambat Direalisasikan
Kenaikan gaji PNS 2024 juga berlaku untuk TNI, Polri, pensiunan dan PPPK. Kementerian Keuangan menegaskan kepada para pegawai untuk tidak khawatir terkait pembayaran gaji ini. Karena gaji PNS 2024 akan ditransfer melalui mekanisme rapel mulai Januari 2024.
Gaji tertinggi yang akan diterima PNS setelah mengalami kenaikan mencapai Rp6 juta untuk golongan tertinggi. Meskipun belum mengalami kenaikan, gaji yang ditransfer saat ini masih mengacu pada peraturan lama.
Sumber: