Mulai Hari Ini Pembatasan Pembelian Gas Subsidi LPG 3 Kg Berlaku, Tapi Tidak Dengan Kelompok Ini!

Mulai Hari Ini Pembatasan Pembelian Gas Subsidi LPG 3 Kg Berlaku, Tapi Tidak Dengan Kelompok Ini!

Mulai Hari Ini Pembatasan Pembelian Gas Subsidi LPG 3 Kg Berlaku, Tapi Tidak Dengan Kelompok Ini!/--jambiekspres.disway.id

Nelayan dengan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

BACA JUGA:40 Ucapan Istimewa Saat Memulai Tahun Baru 2024

Penjualan elpiji 3 kg masih tetap tersedia di pengecer atau warung kecil. Namun, pendaftaran dan pencocokan data konsumen yang berhak membeli gas melon tetap dilakukan di pangkalan resmi, baik penyalur maupun sub-penyalur resmi.

 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menegaskan bahwa konsumen wajib mendaftarkan diri dalam program Subsidi Tepat untuk membeli elpiji bersubsidi. Pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dengan membawa KTP untuk input data.

 

Bagi masyarakat yang ingin menjadi pengecer, mereka masih dapat membeli gas melon dengan syarat terdaftar sebagai konsumen dalam Subsidi Tepat Elpiji 3 Kg, bukan sebagai pengecer.

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Meningkat, Tren Pemakaian Gas Elpiji Subsidi Naik Pesat, LPG 5,5 Kg dan 12 Kg?

Irto menegaskan bahwa pemerintah melalui Pertamina belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji bersubsidi. Data konsumen akan diinput oleh pangkalan resmi, cukup dengan satu kali input. Untuk transaksi selanjutnya, nomor KTP akan cukup sebagai identifikasi.

 

Pemerintah bertujuan agar penyaluran elpiji 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan efisien, menguntungkan kelompok yang memang membutuhkan subsidi ini untuk aktivitas sehari-hari.

BACA JUGA:Soal Gas Elpiji Subsidi, Ini Isi Surat Edaran Pemerintah Provinsi Bengkulu Mengenai Gas Melon/LPG 3 Kg!

Sumber: